SuaraJabar.id - Sebanyak enam orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Bandung, mereka pasrah saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, keenam debt collector tersebut membuat onar di wilayah Nagreg, kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh mereka.
"Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Setelah kendaraan berhenti, mereka langsung mengerumuni korban dan mengatakan jika korban memiliki sangkut paut piutang dan kendaraan yang digunakan dijaminkan.
"Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang," ujarnya menambahkan.
Selain itu, debt collector juga sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing yang ada di wilayah Cileunyi. Namun, korban yang merasa tidak mempunyai utang menolak ajakan tersebut.
Korban mengajak debt collector tersebut ke kantor polisi terdekat, untuk konfirmasi. Namun, pelaku berusaha merampas kunci kendaraan korban dan memberikan ancaman.
"Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban," ucapnya.
"Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," jelasnya.
Baca Juga: 31 Titik Rawan Bencana di Jabar: Dari Longsor hingga Jalan Amblas, Pemudik Wajib Waspada
Menurut Kusworo, kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector) adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengancaman terhadap korban yakni akan memecahkan kaca mobil korban.
Kusworo menuturkan, atas perbuatan pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
31 Titik Rawan Bencana di Jabar: Dari Longsor hingga Jalan Amblas, Pemudik Wajib Waspada
-
Begal Payudara Gentayangan, Wanita di Sukabumi Waswas: Pelaku Kendarai NMax
-
Terkejut Harga Cabai di Bandung Murah Sekali, Zulhas: Kasihan Petani Bisa Bangkrut
-
Ini Jadwal Imsakiyah Selasa 26 Maret 2024 untuk Wilayah Jawa Barat dan Sekitarnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Jakarta Siap-Siap! Katulampa Tembus Siaga 3 Malam Ini, Air Kiriman Puncak Mengalir Deras ke Ibu Kota
-
Nasib Pencarian Korban Longsor Cisarua Ditentukan Besok Sore, Lanjut atau Berhenti?
-
40 Jenazah Korban Longsor Cisarua Berhasil Teridentifikasi, Berikut Daftar Nama dan Asal Kampungnya
-
Simak Jadwal KRL Terakhir Malam Ini Rute Bogor, Bekasi, dan Parung Panjang
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal