SuaraJabar.id - Sebanyak enam orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Bandung, mereka pasrah saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, keenam debt collector tersebut membuat onar di wilayah Nagreg, kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh mereka.
"Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Setelah kendaraan berhenti, mereka langsung mengerumuni korban dan mengatakan jika korban memiliki sangkut paut piutang dan kendaraan yang digunakan dijaminkan.
Baca Juga: 31 Titik Rawan Bencana di Jabar: Dari Longsor hingga Jalan Amblas, Pemudik Wajib Waspada
"Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang," ujarnya menambahkan.
Selain itu, debt collector juga sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing yang ada di wilayah Cileunyi. Namun, korban yang merasa tidak mempunyai utang menolak ajakan tersebut.
Korban mengajak debt collector tersebut ke kantor polisi terdekat, untuk konfirmasi. Namun, pelaku berusaha merampas kunci kendaraan korban dan memberikan ancaman.
"Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban," ucapnya.
"Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," jelasnya.
Baca Juga: Begal Payudara Gentayangan, Wanita di Sukabumi Waswas: Pelaku Kendarai NMax
Menurut Kusworo, kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector) adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengancaman terhadap korban yakni akan memecahkan kaca mobil korban.
Kusworo menuturkan, atas perbuatan pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
31 Titik Rawan Bencana di Jabar: Dari Longsor hingga Jalan Amblas, Pemudik Wajib Waspada
-
Begal Payudara Gentayangan, Wanita di Sukabumi Waswas: Pelaku Kendarai NMax
-
Terkejut Harga Cabai di Bandung Murah Sekali, Zulhas: Kasihan Petani Bisa Bangkrut
-
Ini Jadwal Imsakiyah Selasa 26 Maret 2024 untuk Wilayah Jawa Barat dan Sekitarnya
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
Terkini
-
Sidang Korupsi Hibah NPCI Jabar: Hasil Audit Perkara Kevin Fabiano Dinilai Cacat Hukum
-
Terdapat 5 Link DANA Kaget Khusus untuk Warga Jabar, Klaim Sekarang Auto Cuan
-
Siap-siap! Lalu Lintas Tol Jabodetabek Meningkat Drastis
-
Indonesia Punya Harapan Baru Atasi Sampah, Ini Alasannya
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB