SuaraJabar.id - Sebanyak enam orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Bandung, mereka pasrah saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, keenam debt collector tersebut membuat onar di wilayah Nagreg, kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh mereka.
"Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Setelah kendaraan berhenti, mereka langsung mengerumuni korban dan mengatakan jika korban memiliki sangkut paut piutang dan kendaraan yang digunakan dijaminkan.
"Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang," ujarnya menambahkan.
Selain itu, debt collector juga sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing yang ada di wilayah Cileunyi. Namun, korban yang merasa tidak mempunyai utang menolak ajakan tersebut.
Korban mengajak debt collector tersebut ke kantor polisi terdekat, untuk konfirmasi. Namun, pelaku berusaha merampas kunci kendaraan korban dan memberikan ancaman.
"Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban," ucapnya.
"Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," jelasnya.
Baca Juga: 31 Titik Rawan Bencana di Jabar: Dari Longsor hingga Jalan Amblas, Pemudik Wajib Waspada
Menurut Kusworo, kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector) adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengancaman terhadap korban yakni akan memecahkan kaca mobil korban.
Kusworo menuturkan, atas perbuatan pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
31 Titik Rawan Bencana di Jabar: Dari Longsor hingga Jalan Amblas, Pemudik Wajib Waspada
-
Begal Payudara Gentayangan, Wanita di Sukabumi Waswas: Pelaku Kendarai NMax
-
Terkejut Harga Cabai di Bandung Murah Sekali, Zulhas: Kasihan Petani Bisa Bangkrut
-
Ini Jadwal Imsakiyah Selasa 26 Maret 2024 untuk Wilayah Jawa Barat dan Sekitarnya
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Proyek Raksasa 1.040 MW Dihentikan Sementara, Simak Dampak Longsor di PLTA Upper Cisokan
-
Polda Jabar Tangkap Pelaku Perusakan Fasilitas Umum Saat May Day di Bandung
-
Waspada Penipuan KUR, BRI Imbau Gunakan Kanal Resmi dan Lindungi Data Diri
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar