SuaraJabar.id - Sebanyak enam orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan oleh jajaran Polrestabes Bandung, mereka pasrah saat digiring di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, keenam debt collector tersebut membuat onar di wilayah Nagreg, kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh mereka.
"Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Kamis (28/3/2024).
Setelah kendaraan berhenti, mereka langsung mengerumuni korban dan mengatakan jika korban memiliki sangkut paut piutang dan kendaraan yang digunakan dijaminkan.
"Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang," ujarnya menambahkan.
Selain itu, debt collector juga sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing yang ada di wilayah Cileunyi. Namun, korban yang merasa tidak mempunyai utang menolak ajakan tersebut.
Korban mengajak debt collector tersebut ke kantor polisi terdekat, untuk konfirmasi. Namun, pelaku berusaha merampas kunci kendaraan korban dan memberikan ancaman.
"Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat, korban mau mengkonfirmasi ke teman korban," ucapnya.
"Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban," jelasnya.
Baca Juga: 31 Titik Rawan Bencana di Jabar: Dari Longsor hingga Jalan Amblas, Pemudik Wajib Waspada
Menurut Kusworo, kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector) adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing. Tak hanya itu, mereka juga melakukan pengancaman terhadap korban yakni akan memecahkan kaca mobil korban.
Kusworo menuturkan, atas perbuatan pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
-
31 Titik Rawan Bencana di Jabar: Dari Longsor hingga Jalan Amblas, Pemudik Wajib Waspada
-
Begal Payudara Gentayangan, Wanita di Sukabumi Waswas: Pelaku Kendarai NMax
-
Terkejut Harga Cabai di Bandung Murah Sekali, Zulhas: Kasihan Petani Bisa Bangkrut
-
Ini Jadwal Imsakiyah Selasa 26 Maret 2024 untuk Wilayah Jawa Barat dan Sekitarnya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
3 Fakta di Balik Rencana 'Pecah Kongsi' 10 Daerah di Jabar
-
Peta Baru Jawa Barat Siap Terbentuk? Ini Daftar Lengkap 10 Calon Kabupaten yang Antre Mekar
-
Jabar Siap Pecah? Cirebon Timur Resmi Jadi Calon Kabupaten Baru ke-10 Usai Penantian 20 Tahun
-
Mandatalam Earth Run 2025: Lari Seru Sambil Menanam Bibit di Kota Baru Parahyangan
-
Lingkaran Kasus BJB Semakin Menjerat Ridwan Kamil? KPK Beberkan Modus 'Dana Siluman'