Scroll untuk membaca artikel
Galih Prasetyo
Rabu, 17 April 2024 | 17:05 WIB
Polisi melakukan pengamanan di depan sebauh rumah yang menjadi lokasi penemuan sesosok mayat di sebuah komplek perumahan di Bandung Barat, Jawa Barat. Foto: Harapanrakyat.com

"(Kemungkinan pembunuh berencana) masih ada karena tadi dia (Ijal) merampas, mengambil barang korban. Ini kan ada indikasi mengarah ke sana (perencanaan) cuma kita perlu fakta pembuktian yang valid," ungkapnya.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kami kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Kontributor : Rahman

Baca Juga: Keluarga Mayat Dicor di Cimahi Ungkap Fakta Soal Kondisi Kasur yang Mencurigakan

Load More