Ilustrasi Pembunuhan [shutterstock]
Setelah itu, kata Kapolres, pelaku sempat melarikan diri ke Purwakarta. Namun berhasil ditangkap oleh kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam. Pelaku tertangkap di daerah Cikampek pada 29 April sekitar 18.30 WIB.
Dari kejadian itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, beberapa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.
"Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun," tutup dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Telan Rp3,5 Miliar tapi Mangkrak, Proyek Masjid Al Afghani Sukabumi Didesak Stop
-
Sebelum Bangun Jalan Khusus, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Nasib Tambang di Bogor
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026