Andi Ahmad S
Jum'at, 03 Mei 2024 | 07:52 WIB
Ilustrasi Pembunuhan [shutterstock]

SS pun mencurigai sikap istrinya, dan mencari tahu. Ternyata SS menemukan, bahwa istrinya telah menikah lagi secara sirih.

"Pada 28 April 2024 istri pelaku nikah siri dengan korban sodara Dede Irwan Setiawanov (38) Buruh warga Desa Jomin Barat Kecamatan Kotabaru," ungkap dia.

Lebih lanjut, pelaku sakit hati dan merasa dikhianati, akhirnya saat itu juga ia membeli sebilah celurit di pasar Cikampek seharga Rp100.000.

Pembunuhan tersebut dilakukan pada dini hari 29 April 2024, bertepatan pada jadwal malam pertama sang istri bersama suami barunya.

Baca Juga: Kasus Cemburu Buta Berujung Maut, Suami Habisi Nyawa Istri Pakai Gagang Cangkul di Bandung

"Korban ditikam menggunakan cerulit sebanyak tiga kali. Diantaranya dua kali ke arah perut dan satu kali dibagian dada. Korban sempat dilarikan ke RS. Namun tidak tertolong karena kehabisan darah," terangnya.

Setelah itu, kata Kapolres, pelaku sempat melarikan diri ke Purwakarta. Namun berhasil ditangkap oleh kepolisian dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam. Pelaku tertangkap di daerah Cikampek pada 29 April sekitar 18.30 WIB.

Dari kejadian itu, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit, beberapa handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melarikan diri.

"Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang Lain dan terancam hukuman penjara selama 20 tahun," tutup dia.

Baca Juga: Motif Ekonomi Diduga Jadi Pemicu Pembunuhan Wanita Dalam Koper? Pelaku Baru Menikah dan Ingin Resepsi

Load More