SuaraJabar.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024) kemarin.
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena cemburu buta. AM (41) tega menghabisi nyawa istrinya A (36) dengan menggunakan gagang cangkul di rumahnya.
"Bisa dibilang berawal dari rasa cemburu, hingga adanya selisih paham kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pemukulan," kata Suharto, Kamis (2/5/2024).
Suharto menuturkan, kejadian tersebut bermula dari adanya notifikasi yang masuk ke ponsel milik korban, sehingga membuat pelaku cemburu dan terjadi cekcok di rumah tersebut.
"Jadi ada notif sayang-sayangan, hingga keduanya cekcok dan kerap terjadi selisih paham dalam kesehariannya," ungkapnya.
Saat pelaku sedang memperbaiki gagang cangkul, korban kembali terlibat cekcok. Kemudian, saat itu korban sedang menonton televisi sambil tiduran, pelaku gelap mata hingga akhirnya memukul korban menggunakan gagang cangkul.
"Pelaku kemudian naik pitam, terus gagang cangkul yang sedang diperbaiki dipukulkan kepada istrinya di bagian kepala samping kiri dan belakang, berulang-ulang hingga akhirnya korban berlumuran darah dan meninggal," ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya dan melihat kondisi korban telah berlumuran darah, pelaku kemudian meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut serta menyerahkan diri ke Polsek Cileunyi.
"Datang ke Mapolsek itu sekitar jam 01.35 WIB dan yang bersangkutan menjelaskan sudah membunuh istrinya dengan menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul," ujarnya.
Baca Juga: Keberhasilan Timnas U-23 Bawa Berkah Tertunda, Bojan Hodak Keluhkan Jadwal Championship Series
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Inafis Polresta Bandung dan ditemukan korban dengan kondisi telungkup.
Pihak kepolisian langsung mengamankan TKP dan barang bukti, serta membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika asih.
"Dan betul, ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah," ucapnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Sejarah Terukir di Thailand! Persib Pecahkan Dahaga Kemenangan 30 Tahun di AFC Champions League Two
-
Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka, Misteri Susu atau Makanan? Garut Tetapkan KLB
-
Warisan Leluhur yang Mendunia, Kopi Excelsa Sumedang Kini Lebih Produktif
-
Terungkap! Alasan Mantan Menteri Jadi Ketum PPP: Amir Uskara Disebut-sebut
-
Aksi Boyong Pejabat Dedi Mulyadi dari Purwakarta ke Jabar Disorot, Sah atau Langgar Etika?