SuaraJabar.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024) kemarin.
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena cemburu buta. AM (41) tega menghabisi nyawa istrinya A (36) dengan menggunakan gagang cangkul di rumahnya.
"Bisa dibilang berawal dari rasa cemburu, hingga adanya selisih paham kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pemukulan," kata Suharto, Kamis (2/5/2024).
Suharto menuturkan, kejadian tersebut bermula dari adanya notifikasi yang masuk ke ponsel milik korban, sehingga membuat pelaku cemburu dan terjadi cekcok di rumah tersebut.
"Jadi ada notif sayang-sayangan, hingga keduanya cekcok dan kerap terjadi selisih paham dalam kesehariannya," ungkapnya.
Saat pelaku sedang memperbaiki gagang cangkul, korban kembali terlibat cekcok. Kemudian, saat itu korban sedang menonton televisi sambil tiduran, pelaku gelap mata hingga akhirnya memukul korban menggunakan gagang cangkul.
"Pelaku kemudian naik pitam, terus gagang cangkul yang sedang diperbaiki dipukulkan kepada istrinya di bagian kepala samping kiri dan belakang, berulang-ulang hingga akhirnya korban berlumuran darah dan meninggal," ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya dan melihat kondisi korban telah berlumuran darah, pelaku kemudian meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut serta menyerahkan diri ke Polsek Cileunyi.
"Datang ke Mapolsek itu sekitar jam 01.35 WIB dan yang bersangkutan menjelaskan sudah membunuh istrinya dengan menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul," ujarnya.
Baca Juga: Keberhasilan Timnas U-23 Bawa Berkah Tertunda, Bojan Hodak Keluhkan Jadwal Championship Series
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Inafis Polresta Bandung dan ditemukan korban dengan kondisi telungkup.
Pihak kepolisian langsung mengamankan TKP dan barang bukti, serta membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika asih.
"Dan betul, ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah," ucapnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Bukan Sekadar Lomba, Pesta Rakyat Trindo Residence Jadi Modal Sosial Kekompakan Warga
-
Replika Gajah Raksasa Semarakkan Karnaval HUT ke-81 RI di Kota Banjar
-
Kecelakaan Tunggal Mobil Suzuki Carry Terjun ke Jurang di Ciamis, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Merah Putih Berkibar di Bawah Laut Palabuhanratu, Cara Unik Penyelam Rayakan Kemerdekaan