SuaraJabar.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024) kemarin.
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena cemburu buta. AM (41) tega menghabisi nyawa istrinya A (36) dengan menggunakan gagang cangkul di rumahnya.
"Bisa dibilang berawal dari rasa cemburu, hingga adanya selisih paham kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pemukulan," kata Suharto, Kamis (2/5/2024).
Suharto menuturkan, kejadian tersebut bermula dari adanya notifikasi yang masuk ke ponsel milik korban, sehingga membuat pelaku cemburu dan terjadi cekcok di rumah tersebut.
"Jadi ada notif sayang-sayangan, hingga keduanya cekcok dan kerap terjadi selisih paham dalam kesehariannya," ungkapnya.
Saat pelaku sedang memperbaiki gagang cangkul, korban kembali terlibat cekcok. Kemudian, saat itu korban sedang menonton televisi sambil tiduran, pelaku gelap mata hingga akhirnya memukul korban menggunakan gagang cangkul.
"Pelaku kemudian naik pitam, terus gagang cangkul yang sedang diperbaiki dipukulkan kepada istrinya di bagian kepala samping kiri dan belakang, berulang-ulang hingga akhirnya korban berlumuran darah dan meninggal," ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya dan melihat kondisi korban telah berlumuran darah, pelaku kemudian meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut serta menyerahkan diri ke Polsek Cileunyi.
"Datang ke Mapolsek itu sekitar jam 01.35 WIB dan yang bersangkutan menjelaskan sudah membunuh istrinya dengan menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul," ujarnya.
Baca Juga: Keberhasilan Timnas U-23 Bawa Berkah Tertunda, Bojan Hodak Keluhkan Jadwal Championship Series
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Inafis Polresta Bandung dan ditemukan korban dengan kondisi telungkup.
Pihak kepolisian langsung mengamankan TKP dan barang bukti, serta membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika asih.
"Dan betul, ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah," ucapnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
Terkini
-
Telan Rp3,5 Miliar tapi Mangkrak, Proyek Masjid Al Afghani Sukabumi Didesak Stop
-
Sebelum Bangun Jalan Khusus, Dedi Mulyadi Evaluasi Total Nasib Tambang di Bogor
-
Tega Lakukan Kekerasan Seksual, Anak Tiri di Cirebon Laporkan Ayah Sambung ke Polisi
-
Persib vs PSM Makassar: 6 Poin Penting Pesan Pak Haji Umuh untuk Jaga Tahta Klasemen
-
'Satu Foto Sejuta Cerita' Dedie A. Rachim Terpukau oleh Karya Jurnalistik di APFI 2026