SuaraJabar.id - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Senin (29/4/2024) kemarin.
Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena cemburu buta. AM (41) tega menghabisi nyawa istrinya A (36) dengan menggunakan gagang cangkul di rumahnya.
"Bisa dibilang berawal dari rasa cemburu, hingga adanya selisih paham kemudian terjadi cekcok dan akhirnya terjadi pemukulan," kata Suharto, Kamis (2/5/2024).
Suharto menuturkan, kejadian tersebut bermula dari adanya notifikasi yang masuk ke ponsel milik korban, sehingga membuat pelaku cemburu dan terjadi cekcok di rumah tersebut.
"Jadi ada notif sayang-sayangan, hingga keduanya cekcok dan kerap terjadi selisih paham dalam kesehariannya," ungkapnya.
Saat pelaku sedang memperbaiki gagang cangkul, korban kembali terlibat cekcok. Kemudian, saat itu korban sedang menonton televisi sambil tiduran, pelaku gelap mata hingga akhirnya memukul korban menggunakan gagang cangkul.
"Pelaku kemudian naik pitam, terus gagang cangkul yang sedang diperbaiki dipukulkan kepada istrinya di bagian kepala samping kiri dan belakang, berulang-ulang hingga akhirnya korban berlumuran darah dan meninggal," ungkapnya.
Setelah melakukan aksinya dan melihat kondisi korban telah berlumuran darah, pelaku kemudian meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut serta menyerahkan diri ke Polsek Cileunyi.
"Datang ke Mapolsek itu sekitar jam 01.35 WIB dan yang bersangkutan menjelaskan sudah membunuh istrinya dengan menggunakan benda tumpul yaitu gagang cangkul," ujarnya.
Baca Juga: Keberhasilan Timnas U-23 Bawa Berkah Tertunda, Bojan Hodak Keluhkan Jadwal Championship Series
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim Inafis Polresta Bandung dan ditemukan korban dengan kondisi telungkup.
Pihak kepolisian langsung mengamankan TKP dan barang bukti, serta membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Sartika asih.
"Dan betul, ditemukan seroang perempuan yang tergeletak telungkup ditempat tidur dengan bersimbah darah," ucapnya.
"Akibat perbuatannya, pelaku terjerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia, nomor 23 tahun 2024, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Kontributor : Rahman
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
MUI Tasikmalaya: Ahmadiyah Sebagai Warga Negara Harus Dilindungi Sesuai Konstitusi
-
Waka BGN Minta Pekerja Keramba di Purwakarta Dijadikan Pengusaha Perikanan
-
Meriah! Warga Cipadung Sukaresmi Gelar Turnamen Bulutangkis Gendongan Unik
-
143 Juta Orang Diprediksi Mudik, Menhub: Jawa Barat Jadi Titik Fokus
-
Skandal TPST Bantargebang Naik ke Penyidikan: KLH Serius Proses Hukum Pengelola Gunung Sampah