SuaraJabar.id - Pemdaprov Jabar melalui Dinas Pendidikan memutuskan untuk membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, keputusan itu diambil lantaran melanggar aturan domisili.
Siswa yang dianulir kelulusannya tersebut merupakan CPD yang mendaftar ke dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), yakni SMAN 3 Bandung (25 CPD) dan SMAN 5 Bandung (6 CPD).
Sebanyak 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024, hal itu diketahui oleh tim verifikasi lapangan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi tidak diterima.
Baca Juga: Bey Machmudin Ajak Alumni Unpad Berkontribusi Bangun Jabar
Lebih lanjut, kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.
Terkait hal tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengatakan pihaknya sangat serius menegakkan aturan dalam PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus, namun terbukti ada pelanggaran sehingga bisa dianulir.
"Intinya kami serius dalam PPDB ini. Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," kata Bey, Senin (24/6/2024).
Setelah mengambil keputusan untuk membatalkan kelulusan tersebut, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mentaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali. Karena, jika masih mengakali, hal itu tentunya melanggar aturan.
Baca Juga: Bey Machmudin: Pancasila Benteng Kokoh Cegah Perundungan
"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil bagaimana agar jangan sampai terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili disitu ya jangan bikin KK disitu," ungkap Bey.
Berita Terkait
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Kontrak di Sabah FC Habis Mei 2025, Saddil Ramdani Dirumorkan Gabung Persib Bandung
-
Tak Sampai Rp2 Juta, Kemensos Tawarkan Kuliah di Poltekesos, Terjangkau Buat Keluarga Prasejahtera
-
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
BRI Terapkan Prinsip ESG untuk Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
Program BRI Menanam Grow & Green: Meningkatkan Ekosistem dan Kapasitas Masyarakat Lokal
-
Dedi Mulyadi Skakmat PTPN: Kenapa Tanah Negara Disewakan, Perkebunannya Mana?
-
Gubernur Dedi Mulyadi Libatkan Pakar, Evaluasi Besar-besaran Kegiatan Ekonomi di Pegunungan Jabar