Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Kamis, 05 Desember 2024 | 02:53 WIB
Prosesi rapat pleno rekapitulasi KPU Purwakarta. ANTARA/HO-KPU Purwakarta.

SuaraJabar.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengumumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Saepul Bahri Binzein-Abang Ijo Hapidin meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024 di Purwakarta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Dian Hadiana di Purwakarta, Rabu mengatakan bahwa kegiatan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat kabupaten sudah selesai.

Berdasarkan atas hasil pleno itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta Binzein-Abang Ijo memperoleh suara terbanyak, dengan raihan 251.998 suara atau 48,48 persen.

Kemudian pasangan Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian meraih 193.221 suara atau 37,17 persen.

Baca Juga: Pilkada 2024: Paslon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi Asep Japar-Andreas Kantongi Suara Terbanyak

Sedangkan kandidat petahana Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan hanya memperoleh 40.225 suara atau 7,74 persen.

Lalu pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta Zainal Arifin-Sona Maulida Roemardie memperoleh 34.367 suara atau 6,61 persen.

Sementara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, suara terbanyak diraih pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, dengan perolehan 384.923 suara atau 74,16 persen.

Disusul pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie memperoleh 81.510 suara atau 15,70 persen.

Kemudian pasangan Acep Adang Hidayat-Gitalis Dwinatarina memperoleh 27.200 suara atau 5,24 persen.

Baca Juga: Unggul di Tujuh Kecamatan, Ayep Zaki-Bobby Maulana Kantongi 78 Ribu Suara

Lalu pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja meraih 25.419 suara atau 4,90 persen.

"Dilihat dari data itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan memperoleh suara terbanyak di Purwakarta," kata Dian.

Sementara setelah menuntaskan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pilkada tingkat kabupaten, dalam waktu dekat akan digelar rapat pleno tingkat Provinsi Jawa Barat.

Menurut dia, jika ada pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil pleno, maka dapat mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi dengan waktu tiga hari setelah penetapan ini.

(ANTARA)

Load More