SuaraJabar.id - Ummi Wahyuni menyebut bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, walau telah ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot dia dari jabatannya karena dianggap melanggar kode etik.
"Pasca putusan DKPP. Saya memastikan, hari ini saya masih menjadi Ketua KPU Jabar, karena belum ada SK (surat keputusan) pergantian dari KPU RI, walaupun sudah ada ketetapan dari DKPP," ujar Ummi dikutip ANTARA, Selasa (3/12/2024).
Dikatakan Ummi, selain masih menjabat Ketua KPU Jabar, Ummi juga memastikan bahwa dirinya masih anggota KPU Jabar.
"Sekali lagi saya menyatakan sebagai ketua, bukan sebagai anggota KPU Jabar, itu kan melekat ketua posisi saya, tetapi kan saya masih sebagai anggota KPU Jabar," katanya.
Baca Juga: Amankan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Polres Cianjur Terjunkan 450 Petugas Gabungan
Bahkan, Ummi juga bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas putusan DKPP itu, karena dirinya tidak merasa melanggar kode etik seperti yang disampaikan dalam amar putusan sidang mengenai dirinya.
"Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," ujar Ummi.
Ummi pun bakal mengajukan banding ke PTUN, setelah menerima putusan pemberhentian dari KPU RI.
"Nanti ketika sudah ada putusan dari KPU RI, Insya Allah saya akan melakukan banding terkait dengan apa yang diputuskan oleh DKPP melalui PTUN. Walaupun putusan DKPP itu final dan mengikat, tetapi kan itu merekomendasikan KPU RI untuk mengeluarkan pemberhentian saya sebagai ketua dan sampai hari ini tidak ada. Nanti yang saya gugat di PTUN itu adalah SK dari pemberhentian saya sebagai ketua," ujarnya.
Pada prinsipnya, Ummi menyatakan bahwa dirinya menghormati putusan DKPP, selaku lembaga etik penyelenggara.
"Saya sudah melakukan dua kali persidangan. Saya sudah membaca putusan dari DKPP yang saya lihat tidak ada satu pun sebenarnya, yang saya dinyatakan melanggar dari kode etik tersebut. Saya tidak tahu kenapa putusannya sedemikian rupa, tetapi secara pribadi dan secara personal, saya juga berhak untuk mendapatkan keadilan," tuturnya.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui siaran berbagi video, Senin (2/12).
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar Anggota DKPP, J Kristiadi.
Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan, berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.
Sehingga DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berita Terkait
-
Usut 'Serangan Fajar' Rohidin Mersyah, 10 Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK di Kantor Polres, Ini Daftar Namanya!
-
PDIP Siap Pecat 27 Kader Gegara 'Main 2 Kaki' di Pilkada, Hasto Endus Aksi Membelot Sejak Pilpres
-
KPU Nyatakan Pram-Rano Menang di Jakbar, Saksi RIDO Ogah Tandatangani Hasil Pleno
-
KPU DKI: Pram-Rano Menang di Jakarta Barat, Raup 500.738 Suara
-
PDIP Kantongi Bukti Dugaan Keterlibatan Partai Cokelat di Pilkada, Siap Buktikan di MK
Terpopuler
- Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget
- Marselino Ferdinan Tinggalkan Oxford United, Pelatih: Dia Tidak akan Kembali...
- Farhat Abbas Bakal Lapor KPK, Ketakutan Denny Sumargo Terbukti
- Senyum-senyum, Reaksi Anggota TNI Dengar Pidato Gibran Tuai Sorotan: Jadi Ikut Ketawa..
- Kisruh Uang Donasi Tak Kunjung Rampung, Hotman Paris Sentil Agus Salim: Harusnya dari Awal...
Pilihan
-
Bojan Hodak Pusing Jelang Laga Hidup Mati Persib Bandung vs Zhejiang FC, Ini Penyebabnya
-
Antara Lo, Gue, dan Medok: Humor di Balik Bahasa Jawakarta
-
Pemprov Kaltim Susun RPKD untuk Tekan Angka Kemiskinan Hingga Nol Persen
-
Harga Mati! Prabowo Todong Apple Investasi Rp15 Triliun
-
APBD Rp 25 Triliun, Bisakah Kaltim Wujudkan Program Makan Gratis Berkualitas di Era Rudy-Seno?
Terkini
-
27 Titik Dilanda Banjir dan Longsor, Cianjur Darurat Bencana
-
Akses Jalan Amblas dan Terputus Akibat Longsor, BPBD Minta Masyarakat Hindari Perjalanan ke Selatan Cianjur
-
Hujan Deras Picu Bencana, Jalan Sukabumi-Palabuhanratu Terputus
-
Penampakan Banjir Bandang dan Longsor Landa Sejumlah Wilayah Sukabumi
-
Netralitas dan Ketertiban Terjaga Selama Pilkada, Pj Gubernur Jabar Apresiasi Kinerja ASN