SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meyakini pencopotan Ummi Wahyuni dari posisinya sebagai Ketua KPU Provinsi Jabar tak mengganggu jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang saat ini masuk tahap rekapitulasi suara.
Bey mengaku belum mengetahui kapan KPU Provinsi Jabar akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan pengganti Ummi Wahyuni sebagai Ketua KPU Jabar.
"Belum, belum dengar (info selanjutnya dan pleno). Rekapitulasi tetap berjalan, ini tidak mengganggu proses pilkadanya, jadi bisa jalan terus," kata Bey kepada ANTARA di Bandung, Selasa (3/12/2024).
Bey juga mengatakan bahwa pihak Pemprov Jabar menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencopot Ummi Wahyuni dari jabatan Ketua KPU Provinsi Jabar tersebut.
Ia juga mengaku saat ini masih menunggu informasi terkait dengan siapa yang akan menjadi pengganti Ummi memimpin KPU Provinsi Jabar.
"Ya, kita menghormati saja. Jadi, prosedur selanjutnya sesuai dengan aturan yang berlaku saja seperti apa," ujar Bey.
Sebelumnya, Ummi Wahyuni diberhentikan dari jabatannya oleh DKPP dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui sarana berbagi video, Senin (2/12/2024).
Ummi dinilai melanggar kode etik berdasarkan aduan Eep Hidayat terkait dengan pergeseran suara partainya kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang).
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Provinsi Jabar dan anggota KPU Provinsi Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan," ujar anggota DKPP J. Kristiadi.
Baca Juga: KPU Karawang Gelar Rapat Pleno Hasil Pilkada 2024 Pada 3 dan 4 Desember
Berdasarkan keterangan para pihak, kata anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara Partai NasDem di Dapil Jabar IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari NasDem.
Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan. Namun, setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, kata dia, tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Provinsi Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jabar.
Oleh karena itu, DKPP menyimpulkan teradu KPU Provinsi Jabar terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Pria Diduga Lawan Main Lisa Mariana Diperiksa Polisi
-
Road to The Papandayan Jazz Fest 2025: Penampilan ROUGE Berikan Kesan Mendalam
-
Kisah Pilu Korban Terakhir Kericuhan Pesta Rakyat Garut, Terbaring Sendiri Tanpa Nama dan Keluarga
-
5 Tanaman Eksklusif yang Bikin Rumah Sejuk
-
Tak Cuma Jual Beras, Ratusan Koperasi Merah Putih di Bogor Dilengkapi Klinik Kesehatan