Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Senin, 13 Januari 2025 | 07:07 WIB
Warga Bandung saat mencari koin harta karun di Taman Maluku, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/1/2025). ANTARA/Rubby Jovan

Ia pun menyebut DPKP telah mencoba menghubungi pengembang aplikasi tersebut.

"Mereka baru merespons kemarin dan menyampaikan akan mengimbau penggunanya agar tidak merusak fasilitas publik. Mereka juga meminta waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan DPKP," kata dia dilansir ANTARA.

Sebagai informasi, aplikasi pencari harta karun bernama Jagat ini memberikan hadiah untuk para penggunanya yang di mana mereka bisa menemukan koin untuk kemudian bisa ditukar dengan hadiah senilai Rp300 ribu sampai Rp100 juta.

Baca Juga: Alasan Pemkot Bandung Kirim Sampah ke TPA Pasir Bajing Garut

Load More