Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 14 Januari 2025 | 15:06 WIB
Suasana rapat paripurna pengumuman penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/1/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.

Load More