Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 14 Januari 2025 | 15:06 WIB
Suasana rapat paripurna pengumuman penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/1/2025). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Ade mengatakan tindak lanjut rapat tersebut saat ini tengah diproses dengan mengirimkan hasil keputusan itu kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat, agar penggantian jabatan dapat segera dilaksanakan.

"Berproses, kami kirimkan ke provinsi, mudah-mudahan dalam waktu dekat provinsi bisa mengesahkan Usup Supriatna sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi," katanya.

Dirinya juga menyatakan Soleman masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi meski posisinya sebagai Wakil Ketua akan digantikan, mengingat DPP PDI Perjuangan belum mengeluarkan surat pergantian antar waktu (PAW) terkait kedudukan Soleman sebagai anggota dewan.

Status Soleman sebagai legislator tetap berlaku sampai ada keputusan lebih lanjut dari partai. Begitu pula dengan hak yang diterima selaku anggota DPRD seperti gaji pokok dan tunjangan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Kapan Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa?

"Kami hanya menjalankan tugas untuk mengurus pergantian status pimpinan DPRD. Pimpinan itu kolektif kolegial, jadi selama ini ada beberapa kegiatan, pada saat saudara Soleman sedang ada urusan lain maka kami bertiga tetap bisa menandatangani," ucap dia.

Soleman (SL) ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilihan Legislatif serentak tahun 2024. Saat ini SL sedang menjalani sidang di PN Tipikor Bandung.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi, Pj Bupati Bandung Barat Ngibrit Cuma Bilang 2 Kata Ini

Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Load More