SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat melakukan percepatan penataan ulang area tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng Kecamatan Setu, sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup khususnya ekosistem pengelolaan sampah di daerah itu.
"Penataan ini melalui pekerjaan pembangunan dan perbaikan demi menciptakan kualitas lingkungan yang baik," kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Rabu (8/1/2025).
Ia mengatakan, upaya tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkaitan dengan tata ulang pengelolaan sampah di TPA Burangkeng agar tidak mencemari lingkungan hingga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
"Saya optimistis pelaksanaan percepatan penanganan pengelolaan sampah ini berjalan lancar dan tepat waktu sesuai yang diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," katanya dikutip ANTARA.
Dia menjelaskan, program penataan ulang TPA Burangkeng mencakup beberapa aspek di antaranya pembangunan instalasi pengelolaan air limbah atau lindi sebagai upaya mencegah terjadi pencemaran lingkungan.
Kemudian upaya perluasan sebagai solusi kelebihan kapasitas di area tersebut mengingat saat ini beban sampah TPA Burangkeng sudah mencapai 1,8 juta ton lebih dengan kondisi menumpuk dan menciptakan gunungan sampah.
"Salah satu fokus kita adalah persiapan pengadaan perluasan area TPA Burangkeng yang nantinya akan dikelola dengan berbasis teknologi," katanya.
Pemerintah daerah setempat juga berencana membangun sistem pembatas tumpukan yang ada di TPA Burangkeng untuk mencegah terjadi longsor sampah hingga menutupi jalan.
Pemkab Bekasi telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola kawasan perumahan dan kawasan industri agar dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban volume sampah di TPA Burangkeng.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Minta Pengelola Rest Area Bangun Budaya Memilah Sampah
Pengelolaan sampah mandiri tersebut memakai skema Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola masing-masing perangkat wilayah setempat.
"Dalam surat edaran itu saya juga menginstruksikan untuk dibangun TPS3R di tingkat RW yang bisa dikelola juga dengan BUMDes. Diharapkan alokasi APBDes bisa digunakan untuk pengelolaan sampah ini," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Timnas Putri Indonesia Takluk dari Singapura, Satoru Mochizuki Minta Maaf
-
KDM Buka Suara Soal Bandara Husein, Peluang Dibuka Kembali Sangat Besar
-
Bukan Sekadar Lulus: Letkol Teddy Sabet Penghargaan Karya Terbaik di Seskoad
-
Dadan Hindayana Dijemput Kejagung? Rumahnya di Bogor Sepi, Ini Kata Tetangga
-
6 Fakta Proyek Jalan Tambang Bogor Barat di Tengah Evaluasi Pemprov Jabar