SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat melakukan percepatan penataan ulang area tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng Kecamatan Setu, sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup khususnya ekosistem pengelolaan sampah di daerah itu.
"Penataan ini melalui pekerjaan pembangunan dan perbaikan demi menciptakan kualitas lingkungan yang baik," kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Rabu (8/1/2025).
Ia mengatakan, upaya tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkaitan dengan tata ulang pengelolaan sampah di TPA Burangkeng agar tidak mencemari lingkungan hingga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.
"Saya optimistis pelaksanaan percepatan penanganan pengelolaan sampah ini berjalan lancar dan tepat waktu sesuai yang diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," katanya dikutip ANTARA.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Minta Pengelola Rest Area Bangun Budaya Memilah Sampah
Dia menjelaskan, program penataan ulang TPA Burangkeng mencakup beberapa aspek di antaranya pembangunan instalasi pengelolaan air limbah atau lindi sebagai upaya mencegah terjadi pencemaran lingkungan.
Kemudian upaya perluasan sebagai solusi kelebihan kapasitas di area tersebut mengingat saat ini beban sampah TPA Burangkeng sudah mencapai 1,8 juta ton lebih dengan kondisi menumpuk dan menciptakan gunungan sampah.
"Salah satu fokus kita adalah persiapan pengadaan perluasan area TPA Burangkeng yang nantinya akan dikelola dengan berbasis teknologi," katanya.
Pemerintah daerah setempat juga berencana membangun sistem pembatas tumpukan yang ada di TPA Burangkeng untuk mencegah terjadi longsor sampah hingga menutupi jalan.
Pemkab Bekasi telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola kawasan perumahan dan kawasan industri agar dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban volume sampah di TPA Burangkeng.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Minta Pengelola Hotel, Restoran dan Tempat Wisata Kelola Sampah Secara Mandiri
Pengelolaan sampah mandiri tersebut memakai skema Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola masing-masing perangkat wilayah setempat.
"Dalam surat edaran itu saya juga menginstruksikan untuk dibangun TPS3R di tingkat RW yang bisa dikelola juga dengan BUMDes. Diharapkan alokasi APBDes bisa digunakan untuk pengelolaan sampah ini," katanya.
Berita Terkait
-
Banyak Sisa Makanan Program MBG di Jakarta, Pemprov Bakal Lakukan Langkah Ini
-
Mengubah Sampah Menjadi Emas di Bank Sampah Surolaras
-
Bahaya Kessler Syndrome: Sampah Antariksa Ancaman Serius bagi Bumi
-
Ilmuwan Temukan Sampah Berserakan di Mars, Siapa yang Buang?
-
Rekor! Sampah Tahun Baru 2025 di Jakarta Tembus 132 Ton
Terpopuler
- Prank Awal Tahun? Shin Tae-yong Bukan Dipecat, Tapi Naik Jabatan Ini
- Pemecatan Shin Tae-yong Dikaitkan dengan Gibran, Publik: Mending Ganti Wapres
- Eks Striker Barcelona Pengganti STY, Diumumkan Erick Thohir Hari Ini
- Respons Elkan Baggott usai Shin Tae-yong Dipecat PSSI
- Ari Lasso Curigai Pemecatan Shin Tae-yong: Erick Thohir Pusing karena Dikelilingi...
Pilihan
-
Deddy Corbuzier: Ada Pihak-pihak Minta Podcast Shin Tae-yong Diedit
-
Ragnar Oratmangoen: Tetap Dukung Timnas Belanda!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Januari 2025
-
Suzuki Fronx Sudah Terdaftar di Indonesia, Kapan Diluncurkan?
-
Bukalapak: Simbol Sukses IPO Startup, Tapi Mati di Era Digital
Terkini
-
BNPB Percepat Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana
-
Pemprov Jawa Barat Anggarkan Rp1 Triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis Selama Setahun
-
Pemkab Indramayu Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana Angin Puting Beliung
-
BPBD Cianjur: Seribu Rumah Rusak di 15 Kecamatan Akibat Bencana TMK
-
Cegah Penyebaran PMK, Pemkab Tasikmalaya Sterilisasi Pasar Hewan