Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Rabu, 08 Januari 2025 | 15:08 WIB
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi saat meninjau progres pekerjaan penataan ulang TPA Burangkeng di Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (8/1/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi Jawa Barat melakukan percepatan penataan ulang area tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng di Desa Burangkeng Kecamatan Setu, sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup khususnya ekosistem pengelolaan sampah di daerah itu.

"Penataan ini melalui pekerjaan pembangunan dan perbaikan demi menciptakan kualitas lingkungan yang baik," kata Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi di Cikarang, Rabu (8/1/2025).

Ia mengatakan, upaya tersebut sekaligus menindaklanjuti instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq berkaitan dengan tata ulang pengelolaan sampah di TPA Burangkeng agar tidak mencemari lingkungan hingga berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.

Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi saat meninjau progres pekerjaan penataan ulang TPA Burangkeng di Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (8/1/2025). ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

"Saya optimistis pelaksanaan percepatan penanganan pengelolaan sampah ini berjalan lancar dan tepat waktu sesuai yang diinstruksikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup," katanya dikutip ANTARA.

Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Minta Pengelola Rest Area Bangun Budaya Memilah Sampah

Dia menjelaskan, program penataan ulang TPA Burangkeng mencakup beberapa aspek di antaranya pembangunan instalasi pengelolaan air limbah atau lindi sebagai upaya mencegah terjadi pencemaran lingkungan.

Kemudian upaya perluasan sebagai solusi kelebihan kapasitas di area tersebut mengingat saat ini beban sampah TPA Burangkeng sudah mencapai 1,8 juta ton lebih dengan kondisi menumpuk dan menciptakan gunungan sampah.

"Salah satu fokus kita adalah persiapan pengadaan perluasan area TPA Burangkeng yang nantinya akan dikelola dengan berbasis teknologi," katanya.

Pemerintah daerah setempat juga berencana membangun sistem pembatas tumpukan yang ada di TPA Burangkeng untuk mencegah terjadi longsor sampah hingga menutupi jalan.

Pemkab Bekasi telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola kawasan perumahan dan kawasan industri agar dapat melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban volume sampah di TPA Burangkeng.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Minta Pengelola Hotel, Restoran dan Tempat Wisata Kelola Sampah Secara Mandiri

Pengelolaan sampah mandiri tersebut memakai skema Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) yang dikelola masing-masing perangkat wilayah setempat.

"Dalam surat edaran itu saya juga menginstruksikan untuk dibangun TPS3R di tingkat RW yang bisa dikelola juga dengan BUMDes. Diharapkan alokasi APBDes bisa digunakan untuk pengelolaan sampah ini," katanya.

Load More