SuaraJabar.id - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong agar pengelola rest area jalan tol membangun budaya memilah sampah, agar tidak menyumbang beban tempat pembuangan/pemrosesan akhir (TPA) sampah.
Ia mengatakan, penanganan sampah di rest area harus selesai di rest area, salah satunya dengan melakukan pemilahan sampah. Jangan sampai sampah-sampah yang dihasilkan di rest area justru dibawa ke TPA sampah.
"Rest area ini kawasan ya. Areal khusus. Jadi diharapkan -pengelola- rest area mampu membangun budaya memilah sampah. Semua tenan dan pengunjung diharuskan memilah sampah," kata Hanif saat berkunjung ke rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (25/12/2024) malam.
"Sampah yang dihasilkan di sini -rest area-, harus selesai di sini -rest area-. Jangan sampai dibawa ke TPA -Jalupang di Karawang," jelasnya dikutip ANTARA.
Hal itu disampaikan karena sebenarnya TPA itu adalah tempat pemrosesan akhir, bukan tempat pembuangan akhir. Jadi yang boleh masuk ke TPA itu hanya residu-residu yang tidak bisa diolah di kawasan rest area.
"Mulai sekarang harus segera diterapkan kewajiban pemilahan sampah di rest area. Karena saat ini semua jenis sampah ada nilainya," katanya.
Guna menerapkan itu, Hanif menyampaikan agar pengelola rest area di jalan tol menggencarkan imbauan-imbauan kepada para pengunjung dan tenan-tenan di rest area, agar tidak lagi membuang sampah yang dihasilkan. Melainkan melakukan pemilahan sampah sendiri.
"Sekarang ini bisa digencarkan imbauan-imbauan untuk tidak lagi membuang sampahnya. Tapi menangani sampah yang dihasilkan sendiri. Untuk residunya baru dibuang. Jadi masing-masing wajib menangani sampahnya sendiri," katanya.
Hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi beban di TPA sampah.
Baca Juga: Sungai Citarum Belum Bersih dari Sampah, Bey Machmudin Kasih Alasan Begini
"Bisa kita bayangkan, kalau semua sampah dibuang ke tempatnya, lalu sampah itu dibuang ke TPA. Jadi nanti seluruh TPA sampah bisa seperti Bantargebang, Burangkeng, semua sampah menumpuk, jadi masalah dan bisa memicu bencana," katanya.
Menurut dia, untuk pengelola rest area disarankan bisa merekrut warga setempat sebagai penyuluh atau pengimbau yang bertugas mengingatkan pengunjung agar tetap menjaga kebersihan.
Dia menyebutkan bahwa penanganan sampah sudah diatur jelas dalam UU Nomor: 18 tahun 2008. Begitu juga di daerah, ada peraturan daerah yang bisa diikuti ketentuannya oleh pengelola rest area.
Ditanya kapan batas akhir pengelola rest area harus menerapkan pemilahan sampah, Hanif menyampaikan agar itu diharapkan segera dilakukan.
"Tentu ada masa transisi, karena mereka -pengelola rest area- juga harus mengombinasikan dengan berbagai pihak untuk penerapannya. Tapi kami meminta ada perubahan secara periodik dalam penanganan sampah di rest area," katanya.
Hanif menyampaikan pula bahwa ada sanksi bagi pengelola rest area yang tidak melakukan penanganan sampah dengan pemilahan sampah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang