SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Mahmudin mengungkapkan sampah yang menggunung hingga empat meter di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, dirapatkan oleh Pemkot Bandung dan swasta pengelola Pasar Caringin.
"Dirapatkan hari ini, antara pengelola Pasar caringin, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Tapi solusinya harus cepat," kata Bey Mahmudin, di Bandung, Senin (16/12/2024).
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut dia, akan diketahui apa solusinya untuk penanganan sampah di Pasar Caringin.
Mengingat pengelola pasar tradisional tersebut adalah swasta, sementara Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, harus dilakukan pengurangan ritase untuk menghindari overload di sana.
"TPA Sarimukti bisa digunakan, tapi tetap kami minta pengurangan sampah," katanya dikutip ANTARA.
Untuk Kota Bandung dan sekitarnya, kata Bey, sebagai solusi jangka panjang adalah dengan penekanan pada pengelolaan sampah dari rumah serta pengoptimalan TPS Reduce-Reuse-Recycle (3R).
"Juga dari rumah, TPS 3R sih yang paling penting itu. Jadi, seharusnya di Caring itu ada TPS 3R yang bisa berfungsi," ucapnya.
Sementara itu di lokasi lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi, menegaskan sampah di Pasar Caringin dikelola oleh swasta mengingat Pasar Caringin bukan milik Pemkot Bandung.
"Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar," ujar Dudy.
Baca Juga: Sakit Hati dan Cemburu, Motif Penculikan di Antapani Bandung
Hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menjelaskan tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemkot maupun swasta. Dudy merinci ada empat langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:
1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke TPS di kawasan tersebut.
3. Mengolah sampah di TPS3R.
4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia mencontohkan di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
Jangan Sampai Terlewat! Ini Jadwal dan Cara Daftar Jabar Media Summit 2025
-
Menteri LHK Sentil Pemprov Jabar, Sebut Proyek Sampah Lulut Nambo Monumen Mangkrak 1 Dekade
-
Jabar Media Summit 2025: Ikhtiar Media Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Disrupsi Digital dan AI
-
Dukung Akselerasi Ekonomi Kreatif Lokal, Bank Mandiri Tegaskan Komitmen dalam Road to INACRAFT
-
Teladan Sejati, Kisah H. Usa: Ulama Ciseeng yang Danai Pejuang hingga Wakafkan Seluruh Hartanya