SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Mahmudin mengungkapkan sampah yang menggunung hingga empat meter di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, dirapatkan oleh Pemkot Bandung dan swasta pengelola Pasar Caringin.
"Dirapatkan hari ini, antara pengelola Pasar caringin, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Tapi solusinya harus cepat," kata Bey Mahmudin, di Bandung, Senin (16/12/2024).
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut dia, akan diketahui apa solusinya untuk penanganan sampah di Pasar Caringin.
Mengingat pengelola pasar tradisional tersebut adalah swasta, sementara Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, harus dilakukan pengurangan ritase untuk menghindari overload di sana.
"TPA Sarimukti bisa digunakan, tapi tetap kami minta pengurangan sampah," katanya dikutip ANTARA.
Untuk Kota Bandung dan sekitarnya, kata Bey, sebagai solusi jangka panjang adalah dengan penekanan pada pengelolaan sampah dari rumah serta pengoptimalan TPS Reduce-Reuse-Recycle (3R).
"Juga dari rumah, TPS 3R sih yang paling penting itu. Jadi, seharusnya di Caring itu ada TPS 3R yang bisa berfungsi," ucapnya.
Sementara itu di lokasi lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi, menegaskan sampah di Pasar Caringin dikelola oleh swasta mengingat Pasar Caringin bukan milik Pemkot Bandung.
"Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar," ujar Dudy.
Baca Juga: Sakit Hati dan Cemburu, Motif Penculikan di Antapani Bandung
Hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menjelaskan tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemkot maupun swasta. Dudy merinci ada empat langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:
1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke TPS di kawasan tersebut.
3. Mengolah sampah di TPS3R.
4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia mencontohkan di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Mengenal Simpadampro: Aplikasi Futuristik Damkar Bogor yang Bisa 'Ramal' Kebakaran
-
Kontrak Ratusan Ton Sampah Tangsel ke Cileungsi Terbongkar
-
Bikin Warga Gatal dan Bau Menyengat, Usaha Limbah B3 di Parungpanjang Disegel Pemkab Bogor
-
5 Surga Wisata Kuliner Kota Bogor yang Wajib Dicoba, Dari Legendaris hingga Kekinian
-
BRI-Kemenpora Dorong Atlet SEA Games 2025 Jadi Juara di Arena dan Finansial