SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Mahmudin mengungkapkan sampah yang menggunung hingga empat meter di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, dirapatkan oleh Pemkot Bandung dan swasta pengelola Pasar Caringin.
"Dirapatkan hari ini, antara pengelola Pasar caringin, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Tapi solusinya harus cepat," kata Bey Mahmudin, di Bandung, Senin (16/12/2024).
Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut dia, akan diketahui apa solusinya untuk penanganan sampah di Pasar Caringin.
Mengingat pengelola pasar tradisional tersebut adalah swasta, sementara Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, harus dilakukan pengurangan ritase untuk menghindari overload di sana.
"TPA Sarimukti bisa digunakan, tapi tetap kami minta pengurangan sampah," katanya dikutip ANTARA.
Untuk Kota Bandung dan sekitarnya, kata Bey, sebagai solusi jangka panjang adalah dengan penekanan pada pengelolaan sampah dari rumah serta pengoptimalan TPS Reduce-Reuse-Recycle (3R).
"Juga dari rumah, TPS 3R sih yang paling penting itu. Jadi, seharusnya di Caring itu ada TPS 3R yang bisa berfungsi," ucapnya.
Sementara itu di lokasi lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi, menegaskan sampah di Pasar Caringin dikelola oleh swasta mengingat Pasar Caringin bukan milik Pemkot Bandung.
"Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar," ujar Dudy.
Baca Juga: Sakit Hati dan Cemburu, Motif Penculikan di Antapani Bandung
Hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Ia menjelaskan tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemkot maupun swasta. Dudy merinci ada empat langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:
1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke TPS di kawasan tersebut.
3. Mengolah sampah di TPS3R.
4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia mencontohkan di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Menyusuri Jalur Surade Sukabumi-Bogor: Seluruh SPBU Kosong Bio Solar, Truk Beras Terhambat
-
5 Fakta Mencengangkan di Balik Penetapan Tersangka Ustaz Syekh Ahmad Al Misry
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
426.000 Agen Mekaar, Bukti Nyata Ekspansi Layanan Keuangan BRI Group
-
Tangis Haru Ihsan, Siswa Viral yang Putus Sekolah Kini Dijamin Wagub Jabar Hingga Lulus