Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 17 Desember 2024 | 05:05 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Minta TPA Sarimukti Tak Lagi Dibebankan dengan Sampah: Cari Cara Lain! (Suara.com/Ferry Bangkit)

SuaraJabar.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Mahmudin mengungkapkan sampah yang menggunung hingga empat meter di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, dirapatkan oleh Pemkot Bandung dan swasta pengelola Pasar Caringin.

"Dirapatkan hari ini, antara pengelola Pasar caringin, Dinas Lingkungan Hidup dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Tapi solusinya harus cepat," kata Bey Mahmudin, di Bandung, Senin (16/12/2024).

Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut dia, akan diketahui apa solusinya untuk penanganan sampah di Pasar Caringin.

Mengingat pengelola pasar tradisional tersebut adalah swasta, sementara Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat, harus dilakukan pengurangan ritase untuk menghindari overload di sana.

Baca Juga: Sakit Hati dan Cemburu, Motif Penculikan di Antapani Bandung

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Senin (16/12/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)

"TPA Sarimukti bisa digunakan, tapi tetap kami minta pengurangan sampah," katanya dikutip ANTARA.

Untuk Kota Bandung dan sekitarnya, kata Bey, sebagai solusi jangka panjang adalah dengan penekanan pada pengelolaan sampah dari rumah serta pengoptimalan TPS Reduce-Reuse-Recycle (3R).

"Juga dari rumah, TPS 3R sih yang paling penting itu. Jadi, seharusnya di Caring itu ada TPS 3R yang bisa berfungsi," ucapnya.

Sementara itu di lokasi lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudy Prayudi, menegaskan sampah di Pasar Caringin dikelola oleh swasta mengingat Pasar Caringin bukan milik Pemkot Bandung.

"Pasar Caringin dimiliki oleh swasta, maka pengelola swasta wajib menangani sampah di area tersebut. Selain Pasar Caringin, pasar lainnya adalah milik Pemkot Bandung dan tanggung jawab pengelolaan sampahnya oleh Perumda Pasar," ujar Dudy.

Baca Juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan 61 Paket Sabu ke Rutan Kebonwaru, Budi: Tak Mungkin untuk Konsumsi Pribadi

Hal itu sesuai dengan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Ia menjelaskan tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada pada pengelola pasar, baik pasar milik pemkot maupun swasta. Dudy merinci ada empat langkah yang wajib dilakukan pengelola pasar dalam menangani sampah:
1. Memilah sampah sejak dari sumbernya, memisahkan antara sampah organik dan anorganik.
2. Mengumpulkan sampah terpilah untuk diangkut ke TPS di kawasan tersebut.
3. Mengolah sampah di TPS3R.
4. Mengelola residu yang tidak dapat diolah dengan mengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ia mencontohkan di Pasar Caringin, pengelolaan sampah residu dikelola oleh swasta dan diangkut ke TPA. Sementara untuk pasar-pasar lainnya, residu diolah lebih lanjut melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebelum dikirim ke TPA.

Load More