SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung mengungkapkan bahwa tersangka DAS (48), pelaku utama penculikan terhadap seorang wanita berinisial SA (43) hanya memberikan imbalan Rp100 ribu kepada tiga orang yang membantunya untuk melakukan aksi tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rachman menjelaskan pada saat kejadian, tersangka DAS mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih utang kepada korban dengan dibantu tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR.
"Disuruh menagih utang ke korban dengan diiming-imingi ada imbalan ketika dana tersebut cair. Pada kenyataannya setelah kejadian, ketiga pelaku ini hanya mendapatkan Rp100 ribu per orang yang diberikan oleh pelaku DAS," kata Rachman saat merilis kasus tersebut di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (11/12/2024).
Rachman menjelaskan penculikan itu terjadi pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 12.20 WIB tepat di depan rumah korban di kawasan Sukanegara, Antapani, Kota Bandung.
Korban dibawa oleh DAS dan tiga pelaku lainnya dengan menggunakan mobil selama delapan jam. Selama perjalanan, korban tidak mendapatkan kekerasan dari tersangka.
"Pelaku mengambil ponsel korban dan mencabut kartu SIM, kemungkinan untuk menghapus jejak komunikasi. Namun, ponsel tersebut dikembalikan kepada korban sebelum akhirnya korban diantar pulang menggunakan ojek," katanya.
Ia menjelaskan motif sebenarnya kasus penculikan ini adalah rasa sakit hati tersangka DAS setelah korban SA meminta mengakhiri hubungan mereka.
"Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu," kata Rachman.
Ia menambahkan hubungan antara korban dengan DAS telah berlangsung sejak tahun 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.
"Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri, tetapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan/atau Pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman 8 hingga 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Viral Kisah Ketua RT Cuci Darah Usai 10 Tahun Minum Air Galon Isi Ulang, Ahli Soroti Bahaya BPA
-
Kebakaran di Alun-alun Suryakencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Lima Hari
-
Pria di Kota Banjar Ditemukan Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Selidiki Penyebabnya
-
The Caffeine Club Hadir di Bandung, Bisa Ngopi Setiap Hari Selama Sebulan
-
Persib Gagal Juara Piala Presiden 2026, Igor Tolic Apresiasi Perjuangan Pemain