Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 10 Desember 2024 | 06:40 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus penyeludupan paket sabu di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)

SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menggagalkan upaya penyelundupan 61 paket sabu seberat 41 gram ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial R (38).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa narkotika tersebut disembunyikan oleh pelaku di dalam alat kelaminnya yang ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan ketat oleh petugas rutan.

“Saat pemeriksaan rutin, petugas menemukan narkotika tersebut dan langsung menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Budi di Bandung, Senin (9/12/2024).

Kapolrestabes Bandung Kombes Polisi Budi Sartono saat memberikan keterangan di Bandung, Jawa Barat, Senin (9/12/2024). (ANTARA/Rubby Jovan)

Budi menyampaikan bahwa hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa R bertindak atas perintah seorang warga binaan yang saat ini berada di dalam Rutan Kebonwaru.

Baca Juga: Warga Ahmadiyah Diintimidasi Polisi, Ribuan Peserta Jalsah Salanah Termasuk Ibu dan Anak Terancam Terlantar

Paket sabu tersebut rencananya akan diedarkan di kalangan narapidana yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedaran narkoba di dalam rutan.

“Jumlah barang bukti menunjukkan bahwa ini tidak mungkin untuk konsumsi pribadi. Narkoba tersebut diduga akan dijual kepada para narapidana lainnya. Kami sedang mendalami apakah pelaku dan warga binaan ini pernah melakukan hal serupa sebelumnya,” jelasnya dikutip ANTARA.

Budi mengungkapkan pihaknya terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di dalam rutan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dirinya menegaskan komitmen dari Satres Narkoba Polrestabes Bandung untuk memberantas peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas.

“Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk memastikan tidak ada celah bagi peredaran narkoba di rutan atau lapas,” kata dia.

Baca Juga: Keji! Polisi Hantam Ibu Kandung dengan Tabung Gas Elpiji Hingga Meninggal Dunia

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 130 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman minimal 5 tahun penjara.

Load More