SuaraJabar.id - Anggota Polri berinisial NJP (41) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin, mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NJP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12/2024) malam.
"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya, sehingga ada sedikit cekcok, sehingga orang tuanya dianiaya," ungkapnya.
Rio memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, NJP menghantam sang ibu berinisial HS (61) menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram. Saat ini kepolisian pun masih mendalami motif dari tindakan keji itu.
Baca Juga: Truk Kontainer Tersangkut di Jembatan Kereta, Ini Penjelasan Polisi
"Kami tangani tindak kriminalnya. Sementara etiknya ditangani Propam Polda Metro Jaya. Ini adalah tindakan yang keterlaluan. Kita cari pasal yang terberat. Karena ibu adalah yang melahirkan kita," tegasnya dikutip ANTARA.
Sementara, Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Polsek Cileungsi menerima laporan dari warga mengenai penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Ia menerangkan, dari keterangan saksi, penganiayaan itu bermula saat saksi berbelanja di warung milik korban yang merupakan ibu pelaku sekitar pukul 21.30 WIB. Ketika korban melayani saksi, tiba-tiba dari belakang pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh ke lantai.
Kemudian, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang ada di warung dan memukulkannya ke arah kepala sang ibu sebanyak tiga kali.
“Mengetahui hal tersebut kemudian saksi langsung melarikan diri karena takut, kemudian saksi memberitahukan kepada temannya dan menelpon temannya lagi, setelah itu ambulans dari kirab meluncur ke tempat kejadian dan membawa korban ke RS Kenari,” ungkap Wahyu.
Baca Juga: Terus Gali Informasi, Komnas HAM Janji Ungkap Kebenaran Kasus Vina Cirebon
Setelah sampai di RS Kenari, korban dinyatakan telah meninggal dunia dan untuk pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki Pikap.
“Proses hukum masih didalami melalui penyelidikan oleh Polsek Cileungsi. Di mana saat ini pelaku di kenakan Pasal 351 ayat 3 KHUP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara,” kata Wahyu.
Berita Terkait
-
Demonstrasi Tolak Hasil Pemilu, Georgia Dilanda Kerusuhan: 298 Ditahan, 143 Polisi Luka
-
Polisi India Diskors Setelah Minta Dipeluk saat Verifikasi Paspor
-
Miris! DPR Puji Kapolri Setinggi Langit di Tengah Marak Kasus Polisi Tembak Warga Sipil
-
Fakta Baru! ABG 14 Tahun Pembunuh Ayah-Nenek di Lebak Bulus Ternyata Suka Video Lucu, Isi Ponsel Tak Aneh-aneh
-
Kontroversi Penembakan Siswa SMK oleh Polisi, DPR RI Tuntut Transparansi!
Terpopuler
- Siapa Pelat RI 26? Mobil Menteri Full Pengawalan Resahkan Warga: Berisik Banget
- Marselino Ferdinan Tinggalkan Oxford United, Pelatih: Dia Tidak akan Kembali...
- Farhat Abbas Bakal Lapor KPK, Ketakutan Denny Sumargo Terbukti
- Senyum-senyum, Reaksi Anggota TNI Dengar Pidato Gibran Tuai Sorotan: Jadi Ikut Ketawa..
- Kisruh Uang Donasi Tak Kunjung Rampung, Hotman Paris Sentil Agus Salim: Harusnya dari Awal...
Pilihan
-
Bojan Hodak Pusing Jelang Laga Hidup Mati Persib Bandung vs Zhejiang FC, Ini Penyebabnya
-
Antara Lo, Gue, dan Medok: Humor di Balik Bahasa Jawakarta
-
Pemprov Kaltim Susun RPKD untuk Tekan Angka Kemiskinan Hingga Nol Persen
-
Harga Mati! Prabowo Todong Apple Investasi Rp15 Triliun
-
APBD Rp 25 Triliun, Bisakah Kaltim Wujudkan Program Makan Gratis Berkualitas di Era Rudy-Seno?
Terkini
-
Dahsyatnya Banjir Bandang Sukabumi, Sejumlah Mobil Hilang Terseret Arus
-
27 Titik Dilanda Banjir dan Longsor, Cianjur Darurat Bencana
-
Akses Jalan Amblas dan Terputus Akibat Longsor, BPBD Minta Masyarakat Hindari Perjalanan ke Selatan Cianjur
-
Hujan Deras Picu Bencana, Jalan Sukabumi-Palabuhanratu Terputus
-
Penampakan Banjir Bandang dan Longsor Landa Sejumlah Wilayah Sukabumi