SuaraJabar.id - Intimidasi kembali dialami Warga Ahmadaiyah oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aksi tersebut dialami saat ribuan Warga Ahmadiyah akan menghadiri Jalsah Salanah, acara keagamaan tahunan di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) yang digelar 6-8 Desember 2024.
Meski Jalsah Salanah didukung 2.012 Warga Manislor, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat setempat dan telah memberitahukan secara resmi kepada polres dan polda, mereka masih mendapat aksi represif dan berdampak pada ribuan peserta dari berbagai daerah, termasuk perempuan dan anak-anak, tertahan di perjalanan.
Tercatat sekitar 6.000 anggota Jemaat Ahmadiyah, yang terdiri dari 3.000 perempuan dan 1.000 anak-anak, menghadapi ancaman terlantar di jalanan tanpa akses ke tempat berlindung, makanan, dan fasilitas dasar.
Tak hanya itu, sejumlah peserta mengalami pengusiran paksa di tengah hujan deras pada malam hari.
Bahkan, aparat keamanan menutup empat akses jalan utama menuju Desa Manislor dengan disertai sweeping KTP dan dokumen terhadap peserta. Langkah ini menunjukkan diskriminasi terang-terangan terhadap Jemaat Ahmadiyah.
Sejatinya, kehadiran tokoh agama, tokoh adat, aparat desa, dan pejabat pemerintahan menunjukkan Jalsah Salanah adalah acara yang inklusif, dirancang untuk mempertemukan berbagai kalangan dan bangsa.
Merespons aksi diskriminasi yang dilakukan aparat, Koordinator Nasional Sobat KBB, Angelique Maria Cuaca mengecam keras tindakan aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Bahkan, pelarangan Jalsah Salanah tersebut merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.
"Aparat kepolisian seharusnya melindungi, bukan justru menghalangi," ujarnya.
Baca Juga: Trik Jahat Pelaku Penguras Uang Nasabah, Modus Ganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi
Angelique bahkan menegaskan bahwa kegiatan Jalsah Salanah sah secara hukum karena dilaksanakan di wilayah sendiri, dan tidak mengganggu pihak lain.
Masih menurutnya, konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan berserikat, sehingga aparat kepolisian seharusnya melindungi, bukan menghalangi.
Kelompok masyarakat sipil, seperti YLBHI, FORMASSI Jawa Barat, LBH Bandung, dan JAKATARUB, Sejuk, Setara Institute juga mengutuk keras tindakan ini. Mereka menyatakan bahwa sweeping terhadap KTP peserta merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dibesarkan di Ujungberung, Sapi Khas Jawa Tengah Ini Dipilih Presiden untuk Idul Adha
-
Persib Cetak Hattrick Juara, Umuh Muchtar dan Wagub Jabar Gelar Kurban 15 Sapi
-
Belum Ada One Way dan Ganjil Genap, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Rabu Siang Masih Normal
-
7 Fakta Mundurnya Bojan Hodak dan Penunjukan Igor Tolic untuk Musim 2026/2027
-
Klarifikasi Polres Bogor Soal Video Viral Pemeriksaan Saksi: Ini 7 Fakta di Balik Kejadian