Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 Desember 2024 | 17:29 WIB
Warga Ahmadiyah yang akan mengikuti Jalsah Salana di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jabar, terlantar. [Dok]

SuaraJabar.id - Intimidasi kembali dialami Warga Ahmadaiyah oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aksi tersebut dialami saat ribuan Warga Ahmadiyah akan menghadiri Jalsah Salanah, acara keagamaan tahunan di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) yang digelar 6-8 Desember 2024.

Meski Jalsah Salanah didukung 2.012 Warga Manislor, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat setempat dan telah memberitahukan secara resmi kepada polres dan polda, mereka masih mendapat aksi represif dan berdampak pada ribuan peserta dari berbagai daerah, termasuk perempuan dan anak-anak, tertahan di perjalanan.

Tercatat sekitar 6.000 anggota Jemaat Ahmadiyah, yang terdiri dari 3.000 perempuan dan 1.000 anak-anak, menghadapi ancaman terlantar di jalanan tanpa akses ke tempat berlindung, makanan, dan fasilitas dasar.

Tak hanya itu, sejumlah peserta mengalami pengusiran paksa di tengah hujan deras pada malam hari.

Baca Juga: Trik Jahat Pelaku Penguras Uang Nasabah, Modus Ganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi

Bahkan, aparat keamanan menutup empat akses jalan utama menuju Desa Manislor dengan disertai sweeping KTP dan dokumen terhadap peserta. Langkah ini menunjukkan diskriminasi terang-terangan terhadap Jemaat Ahmadiyah.

Sejatinya, kehadiran tokoh agama, tokoh adat, aparat desa, dan pejabat pemerintahan menunjukkan Jalsah Salanah adalah acara yang inklusif, dirancang untuk mempertemukan berbagai kalangan dan bangsa.

Merespons aksi diskriminasi yang dilakukan aparat, Koordinator Nasional Sobat KBB, Angelique Maria Cuaca mengecam keras tindakan aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Bahkan, pelarangan Jalsah Salanah tersebut merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia. 

"Aparat kepolisian seharusnya melindungi, bukan justru menghalangi," ujarnya.

Baca Juga: Ngeri! Tanpa Babibu, Pelaku Misterius Serang dan Tusuk Leher Warga di Tanjung Priok

Angelique bahkan menegaskan bahwa kegiatan Jalsah Salanah sah secara hukum karena dilaksanakan di wilayah sendiri, dan tidak mengganggu pihak lain.

Masih menurutnya, konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan berserikat, sehingga aparat kepolisian seharusnya melindungi, bukan menghalangi.

Kelompok masyarakat sipil, seperti YLBHI, FORMASSI Jawa Barat, LBH Bandung, dan JAKATARUB, Sejuk, Setara Institute juga mengutuk keras tindakan ini. Mereka menyatakan bahwa sweeping terhadap KTP peserta merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi.

Load More