SuaraJabar.id - Intimidasi kembali dialami Warga Ahmadaiyah oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Aksi tersebut dialami saat ribuan Warga Ahmadiyah akan menghadiri Jalsah Salanah, acara keagamaan tahunan di Desa Manislor, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) yang digelar 6-8 Desember 2024.
Meski Jalsah Salanah didukung 2.012 Warga Manislor, termasuk kepala desa dan tokoh masyarakat setempat dan telah memberitahukan secara resmi kepada polres dan polda, mereka masih mendapat aksi represif dan berdampak pada ribuan peserta dari berbagai daerah, termasuk perempuan dan anak-anak, tertahan di perjalanan.
Tercatat sekitar 6.000 anggota Jemaat Ahmadiyah, yang terdiri dari 3.000 perempuan dan 1.000 anak-anak, menghadapi ancaman terlantar di jalanan tanpa akses ke tempat berlindung, makanan, dan fasilitas dasar.
Tak hanya itu, sejumlah peserta mengalami pengusiran paksa di tengah hujan deras pada malam hari.
Bahkan, aparat keamanan menutup empat akses jalan utama menuju Desa Manislor dengan disertai sweeping KTP dan dokumen terhadap peserta. Langkah ini menunjukkan diskriminasi terang-terangan terhadap Jemaat Ahmadiyah.
Sejatinya, kehadiran tokoh agama, tokoh adat, aparat desa, dan pejabat pemerintahan menunjukkan Jalsah Salanah adalah acara yang inklusif, dirancang untuk mempertemukan berbagai kalangan dan bangsa.
Merespons aksi diskriminasi yang dilakukan aparat, Koordinator Nasional Sobat KBB, Angelique Maria Cuaca mengecam keras tindakan aparat kepolisian dan pemerintah daerah.
Bahkan, pelarangan Jalsah Salanah tersebut merupakan bentuk pelanggaran konstitusi dan hak asasi manusia.
"Aparat kepolisian seharusnya melindungi, bukan justru menghalangi," ujarnya.
Baca Juga: Trik Jahat Pelaku Penguras Uang Nasabah, Modus Ganjal Mesin ATM Gunakan Tusuk Gigi
Angelique bahkan menegaskan bahwa kegiatan Jalsah Salanah sah secara hukum karena dilaksanakan di wilayah sendiri, dan tidak mengganggu pihak lain.
Masih menurutnya, konstitusi menjamin kebebasan beribadah dan berserikat, sehingga aparat kepolisian seharusnya melindungi, bukan menghalangi.
Kelompok masyarakat sipil, seperti YLBHI, FORMASSI Jawa Barat, LBH Bandung, dan JAKATARUB, Sejuk, Setara Institute juga mengutuk keras tindakan ini. Mereka menyatakan bahwa sweeping terhadap KTP peserta merupakan pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Tahun Kuda Api, BRI Hadirkan Imlek Prosperity 2026
-
Catat Tanggalnya! CGM Bogor 1-3 Maret 2026: Perayaan Unik Harmoni in Diversity
-
Komisi III DPR Kawal Ketat Kasus Kematian NS, Desak Jerat Ibu Tiri dengan Hukuman Maksimal
-
KPK Turun Tangan! Proyek Besar Pemkab Bogor Kini Diawasi Ketat Biar Tak Jadi Ladang Korupsi
-
Geger Korupsi Anggaran 2024-2025, Kantor Kesbangpol Sumedang Digeledah Jaksa