SuaraJabar.id - Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada tahun 2025 menerima dana desa (DD) dari pemerintah pusat sebesar Rp358,978 miliar.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Karawang Syaifullah di Karawang, Jumat, menyampaikan bahwa dana desa ratusan miliar rupiah itu untuk 297 desa yang tersebar di 30 kecamatan.
Besaran dan penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Sesuai dengan ketentuan itu, Desa Duren, Kecamatan Klari mendapatkan dana desa paling tinggi dibandingkan dengan desa lain, yakni mencapai Rp2,344 miliar.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan di Sejumlah Kota Besar, Termasuk Jawa Barat
Untuk dana desa yang terendah adalah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta yang hanya mendapatkan dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp808,18 juta.
Syaifullah menyampaikan meski dana desa tersebut telah teralokasi, pihaknya belum bisa memastikan waktu penyaluran dana desa tahun 2025.
Sesuai ketentuan, penyaluran dana desa baru bisa dilaksanakan ketika desa telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PMK 108 tahun 2024.
Di antara persyaratan itu ialah ditetapkannya APBDes 2025, SK Kepala Desa tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa (KPM BLT), serta penginputan anggaran earmark dan non-earmak dalam OM SPAN.
Anggaran earmark adalah anggaran yang dialokasikan untuk tujuan tertentu. Sedangkan anggaran non-earmark adalah sisa pagu dana desa setelah dikurangi earmark dengan kegiatan mendukung program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan BUMDes serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa
Sementara OM SPAN ialah Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara yang merupakan aplikasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dengan laporan penyerapan dana desa.
Syaifullah mengingatkan agar seluruh pemerintah desa di wilayah Karawang bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024 sebagai salah satu syarat untuk menerima dana desa tahun 2025.
"Desa yang mendapatkan pencairan dana desa ini tentunya desa-desa yang telah memenuhi kewajibannya, yaitu yang sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban kinerja tahun 2024. Ini sudah menjadi aturan yang harus dilaksanakan," katanya dilansir ANTARA.
Berita Terkait
-
Kisah Kakek Tukang Rumput Menolak Karungya Dibeli Dedi Mulyadi Seharga Rp 20 Juta
-
Zulhas: Distribusi Pupuk hingga LPG Bisa Lewat Koperasi Desa Merah Putih
-
Profil Pabrik Semen PT Jui Shin Indonesia (JSI) yang Diprotes Masyarakat Karawang
-
Desa Wisata Bromonilan, Menikmati Sejuknya Udara khas Pedesaan di Jogja
-
10 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa, Jumbo Urutan Berapa?
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
Terkini
-
Cianjur Rawan Predator Anak! Ada 17 Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan
-
UMKM Perhiasan Batu Alam Jangkau Pasar Internasional Berkat BRI
-
Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar Diduga Rekayasa, Terungkap di Persidangan
-
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
-
Kain Tenun Ulos Kebanggaan Indonesia Sukses Tembus Pasar Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI