Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Jum'at, 17 Januari 2025 | 19:46 WIB
Kepala Badan Kebijakan Perdagangan pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Rusmin Amin melakukan pengecekan harga Minyakita, di Pasar Guntur Ciawitali, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025). ANTARA/HO-Diskominfo Garut

"Pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertingginya berapa, nah itu kalau memang ini bisa diadukan ke pemerintah kabupaten atau ke dinas perdagangan, ini sebetulnya yang kami tunggu di masyarakat," katanya pula.

Sekretaris Daerah Pemkab Garut Nurdin Yana menyatakan, pemerintah sudah menerapkan harga yang berpihak kepada masyarakat, namun kenyataannya di pasaran ada perubahan harga saat dijual ke konsumen.

Kondisi harga minyak yang tidak sesuai HET itu, kata dia, masyarakat bisa mengadukan ke pemerintah daerah untuk selanjutnya menjadi pembahasan dan evaluasi oleh Kemendag.

"Mudah-mudahan nanti ketika ada aduan kami juga nanti akan sampaikan secara hierarkis, mungkin ke pemerintah provinsi, kemudian langsung ke kementerian sehingga menjadi kebijakan," katanya lagi.

Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Garut Targetkan Penambahan Lahan Produktif Seluas 371 Hektare di 2025

Load More