Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Sabtu, 18 Januari 2025 | 12:25 WIB
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi

Korban meninggalkan seorang istri, seorang anak kandung dan tiga anak sambung.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian telah mengamankan satu orang tersangka dalam kasus ini. Diduga, tersangka adalah anak majikan korban yang sebelumnya terlibat perselisihan dengan Septian.

"Kalau informasi baru satu (yang ditangkap polisi), si anak majikan," ungkap Aris.

"Pengen keluarga, hukum jangan tajam ke bawah tumpul ke atas. Minta keadilan," pungkasnya.

Baca Juga: Peredaran 21 Kg Sabu Asal Sumatera Berhasil Diungkap Polresta Bogor

Load More