SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Bogor mengungkap aksi peredaran 21 kilogram sabu-sabu dan beberapa jenis narkotika lainnya yang berasal dari Sumatera, di Jalan Ring Road Taman Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kg, narkotika jenis ekstasi sebanyak 19.950 butir/8 kg, satu unit mobil Pajero Sport warna hitam, dua buah unit handphone," ungkap Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor, Kota. Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) saat tersangka berinisial HR (35) yang bertindak sebagai kurir membawa narkoba tersebut menggunakan mobil Pajero Sport melintas di Jalan Ring Road Taman Yasmin.
Kombes Eko menjelaskan, awal mula, tersangka HR yang merupakan warga Dramaga, Kabupaten Bogor, sempat diminta oleh seseorang untuk mendistribusikan narkoba yang berasal dari daerah Sumatera Utara.
HR kemudian menerima petunjuk untuk mengambil sebuah mobil Pajero Sport berisi paket narkoba di Palembang, Sumatera Selatan.
"Awalnya disuruh ambil barang ini di daerah Sumatera Utara, kurang lebih 7 hari pindah pindah hotel. Petunjuk terakhir dia disuruh ke Palembang (Sumsel). Di sana ada mobil Pajero warna hitam," kata Kombes Eko.
Kemudian, saat tiba di Kota Bogor, tersangka HR sempat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Ring Road Taman Yasmin.
"Setelah dicek barang-barang ada di mobil tersebut dan disembunyikan ada di bawah jok, dashboard, ban. Jadi memang tempatnya sudah sedemikian rupa. Atas kejelian tim berhasil diungkap," paparnya dilansir ANTARA.
Tersangka HR yang merupakan kurir narkoba dijanjikan menerima upah Rp50 juta jika selesai menjalankan misinya. Namun, berdasarkan keterangan tersangka ia baru menerima uang muka Rp20 juta.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Atas perbuatannya, tersangka HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Balai Kota Dinilai Sudah Kurang Representatif, Pemkot Bogor Rancang Pemindahan Pusat Pemerintahan ke Katulampa
-
Angka Stunting di Kabupaten Bogor Turun 20 Persen, Bachril Bakri: Prestasi Luar Biasa
-
Kadin Kabupaten Bogor Berhentikan 12 Pengurus Gara-gara Gelar Rapat Pemakzulan, Yasfar Rizal: Tak Bisa Didiamkan Lagi
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
-
5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Kuat untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED untuk Gaming, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Vietnam Ingin Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Tapi Warganya: Ekonomi Aja Sulit!
Terkini
-
Puncak Dirombak Total! 130 Lapak PKL Digusur, Jalur Pedestrian dan Taman Tematik Siap Dibangun
-
Pria Diduga Lawan Main Lisa Mariana Diperiksa Polisi
-
Road to The Papandayan Jazz Fest 2025: Penampilan ROUGE Berikan Kesan Mendalam
-
Kisah Pilu Korban Terakhir Kericuhan Pesta Rakyat Garut, Terbaring Sendiri Tanpa Nama dan Keluarga
-
5 Tanaman Eksklusif yang Bikin Rumah Sejuk