SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Bogor mengungkap aksi peredaran 21 kilogram sabu-sabu dan beberapa jenis narkotika lainnya yang berasal dari Sumatera, di Jalan Ring Road Taman Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kg, narkotika jenis ekstasi sebanyak 19.950 butir/8 kg, satu unit mobil Pajero Sport warna hitam, dua buah unit handphone," ungkap Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor, Kota. Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) saat tersangka berinisial HR (35) yang bertindak sebagai kurir membawa narkoba tersebut menggunakan mobil Pajero Sport melintas di Jalan Ring Road Taman Yasmin.
Kombes Eko menjelaskan, awal mula, tersangka HR yang merupakan warga Dramaga, Kabupaten Bogor, sempat diminta oleh seseorang untuk mendistribusikan narkoba yang berasal dari daerah Sumatera Utara.
HR kemudian menerima petunjuk untuk mengambil sebuah mobil Pajero Sport berisi paket narkoba di Palembang, Sumatera Selatan.
"Awalnya disuruh ambil barang ini di daerah Sumatera Utara, kurang lebih 7 hari pindah pindah hotel. Petunjuk terakhir dia disuruh ke Palembang (Sumsel). Di sana ada mobil Pajero warna hitam," kata Kombes Eko.
Kemudian, saat tiba di Kota Bogor, tersangka HR sempat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Ring Road Taman Yasmin.
"Setelah dicek barang-barang ada di mobil tersebut dan disembunyikan ada di bawah jok, dashboard, ban. Jadi memang tempatnya sudah sedemikian rupa. Atas kejelian tim berhasil diungkap," paparnya dilansir ANTARA.
Tersangka HR yang merupakan kurir narkoba dijanjikan menerima upah Rp50 juta jika selesai menjalankan misinya. Namun, berdasarkan keterangan tersangka ia baru menerima uang muka Rp20 juta.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Atas perbuatannya, tersangka HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Balai Kota Dinilai Sudah Kurang Representatif, Pemkot Bogor Rancang Pemindahan Pusat Pemerintahan ke Katulampa
-
Angka Stunting di Kabupaten Bogor Turun 20 Persen, Bachril Bakri: Prestasi Luar Biasa
-
Kadin Kabupaten Bogor Berhentikan 12 Pengurus Gara-gara Gelar Rapat Pemakzulan, Yasfar Rizal: Tak Bisa Didiamkan Lagi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 10 Lipstik Paling Laris di Shopee Indonesia, Brand Lokal Mendominasi
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Desa BRILiaN Tembus 5.245 Desa, BRI Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Ekonomi Lokal
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya