SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota Bogor mengungkap aksi peredaran 21 kilogram sabu-sabu dan beberapa jenis narkotika lainnya yang berasal dari Sumatera, di Jalan Ring Road Taman Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Barang bukti yang kami amankan berupa narkotika jenis sabu seberat 21 kg, narkotika jenis ekstasi sebanyak 19.950 butir/8 kg, satu unit mobil Pajero Sport warna hitam, dua buah unit handphone," ungkap Kapolresta Bogor Kombes Eko Prasetyo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor, Kota. Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025) saat tersangka berinisial HR (35) yang bertindak sebagai kurir membawa narkoba tersebut menggunakan mobil Pajero Sport melintas di Jalan Ring Road Taman Yasmin.
Kombes Eko menjelaskan, awal mula, tersangka HR yang merupakan warga Dramaga, Kabupaten Bogor, sempat diminta oleh seseorang untuk mendistribusikan narkoba yang berasal dari daerah Sumatera Utara.
HR kemudian menerima petunjuk untuk mengambil sebuah mobil Pajero Sport berisi paket narkoba di Palembang, Sumatera Selatan.
"Awalnya disuruh ambil barang ini di daerah Sumatera Utara, kurang lebih 7 hari pindah pindah hotel. Petunjuk terakhir dia disuruh ke Palembang (Sumsel). Di sana ada mobil Pajero warna hitam," kata Kombes Eko.
Kemudian, saat tiba di Kota Bogor, tersangka HR sempat kejar-kejaran dengan petugas kepolisian, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Ring Road Taman Yasmin.
"Setelah dicek barang-barang ada di mobil tersebut dan disembunyikan ada di bawah jok, dashboard, ban. Jadi memang tempatnya sudah sedemikian rupa. Atas kejelian tim berhasil diungkap," paparnya dilansir ANTARA.
Tersangka HR yang merupakan kurir narkoba dijanjikan menerima upah Rp50 juta jika selesai menjalankan misinya. Namun, berdasarkan keterangan tersangka ia baru menerima uang muka Rp20 juta.
Baca Juga: Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan
Atas perbuatannya, tersangka HR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun pidana penjara dan maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Balai Kota Dinilai Sudah Kurang Representatif, Pemkot Bogor Rancang Pemindahan Pusat Pemerintahan ke Katulampa
-
Angka Stunting di Kabupaten Bogor Turun 20 Persen, Bachril Bakri: Prestasi Luar Biasa
-
Kadin Kabupaten Bogor Berhentikan 12 Pengurus Gara-gara Gelar Rapat Pemakzulan, Yasfar Rizal: Tak Bisa Didiamkan Lagi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku
-
Misteri Pesan WA Anonim Ungkap Penyekapan Tragis 3 Tahun di Bandung
-
Hubungi Keluarga Korban via Telepon, Hotman Paris: Jangan Takut, Laporkan Jika Ada Korban Lain
-
Hotman Paris Beri Pendampingan Hukum Gratis untuk Korban Penganiayaan di Bandung
-
Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar