Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 11 Februari 2025 | 19:34 WIB
Aksi bongkar pagar laut di perairan Paljaya Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

SuaraJabar.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengaku telah berdosa karena melanggar prosedur perizinan yang baru tuntas 80 persen sehingga memutuskan membongkar pagar laut untuk alur pelabuhan di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Alasan perusahaan membongkar pagar laut kami sendiri adalah karena merasa berdosa," kata Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).

Dia menyatakan perusahaan menyadari telah melanggar prosedur dengan membuat pagar laut untuk alur pelabuhan atau titik kapal-kapal besar bersandar pada saat perizinan belum tuntas secara keseluruhan.

"Kita PT TRPN ini sudah membuat perizinan sampai 80 persen, sisa 20 persen, 20 persen ini belum selesai. Tapi kita sudah kerja, itu dia. Sehingga, ada rasa bersalah di TRPN," jelasnya dikutip ANTARA.

Baca Juga: Sembilan TPA Sampah Ilegal Disegel Pemkab Bekasi

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (tengah) bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat Hermansyah (kiri) dan Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara (kanan) saat menyaksikan pembongkaran pagar laut di perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Selasa. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Dirinya memastikan perusahaan akan melengkapi perizinan agar proyek pembangunan dapat dilanjutkan setelah menuntaskan proses pembongkaran pagar laut tersebut.

"Setelah itu, kita rapikan semua posisi. Habis itu kita upayakan kemudian untuk membuat lagi perizinan-perizinan baru," katanya.

PT TRPN hari ini membongkar pagar laut dengan diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pagar laut itu dibuat mengacu kerja sama perusahaan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada Juni 2023 menyangkut penataan ulang kawasan TPI Paljaya.

Tempat pelelangan ikan tersebut direncanakan diubah menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare dengan nilai investasi yang dikucurkan PT TRPN mencapai Rp200 miliar.

Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan TPI Paljaya Ditargetkan ditargetkan rampung pada tahun 2028.

Baca Juga: Perkara Lahan Fasos-Fasum Bekasi Mulai Disidik Kejati Jawa Barat

Namun pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel lokasi pagar laut tersebut akibat perusahaan belum menuntaskan proses perizinan yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Pembongkaran pagar laut ini selesai dalam tiga hari ke depan, target kami selesai namun semua bergantung kondisi cuaca. Jika tidak mendukung, bisa sampai tujuh atau delapan hari," kata Deolipa.

Load More