SuaraJabar.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengaku telah berdosa karena melanggar prosedur perizinan yang baru tuntas 80 persen sehingga memutuskan membongkar pagar laut untuk alur pelabuhan di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Alasan perusahaan membongkar pagar laut kami sendiri adalah karena merasa berdosa," kata Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).
Dia menyatakan perusahaan menyadari telah melanggar prosedur dengan membuat pagar laut untuk alur pelabuhan atau titik kapal-kapal besar bersandar pada saat perizinan belum tuntas secara keseluruhan.
"Kita PT TRPN ini sudah membuat perizinan sampai 80 persen, sisa 20 persen, 20 persen ini belum selesai. Tapi kita sudah kerja, itu dia. Sehingga, ada rasa bersalah di TRPN," jelasnya dikutip ANTARA.
Dirinya memastikan perusahaan akan melengkapi perizinan agar proyek pembangunan dapat dilanjutkan setelah menuntaskan proses pembongkaran pagar laut tersebut.
"Setelah itu, kita rapikan semua posisi. Habis itu kita upayakan kemudian untuk membuat lagi perizinan-perizinan baru," katanya.
PT TRPN hari ini membongkar pagar laut dengan diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pagar laut itu dibuat mengacu kerja sama perusahaan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada Juni 2023 menyangkut penataan ulang kawasan TPI Paljaya.
Tempat pelelangan ikan tersebut direncanakan diubah menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare dengan nilai investasi yang dikucurkan PT TRPN mencapai Rp200 miliar.
Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan TPI Paljaya Ditargetkan ditargetkan rampung pada tahun 2028.
Baca Juga: Sembilan TPA Sampah Ilegal Disegel Pemkab Bekasi
Namun pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel lokasi pagar laut tersebut akibat perusahaan belum menuntaskan proses perizinan yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Pembongkaran pagar laut ini selesai dalam tiga hari ke depan, target kami selesai namun semua bergantung kondisi cuaca. Jika tidak mendukung, bisa sampai tujuh atau delapan hari," kata Deolipa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Dokter Dikeroyok di Depan Rumah! 5 Pelaku Ditangkap
-
36 Pendaki Ilegal Ini Dihukum Berat!
-
Warga Bantah Pukul Anak Anggota DPRD di Bogor, Wakil Rakyat dari NasDem 'Keukeuh' Buat Laporan
-
Gerakan Rakyat Desak Jokowi Tanggung Jawab Soal Whoosh: Beban Keuangan Merusak Upaya Ekonomi Prabowo
-
Senyum Lebar Heni Mulyani, Mantan Kades di Sukabumi yang Tilep Uang Rakyat Rp500 Juta