SuaraJabar.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengaku telah berdosa karena melanggar prosedur perizinan yang baru tuntas 80 persen sehingga memutuskan membongkar pagar laut untuk alur pelabuhan di perairan Paljaya Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Alasan perusahaan membongkar pagar laut kami sendiri adalah karena merasa berdosa," kata Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara di Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025).
Dia menyatakan perusahaan menyadari telah melanggar prosedur dengan membuat pagar laut untuk alur pelabuhan atau titik kapal-kapal besar bersandar pada saat perizinan belum tuntas secara keseluruhan.
"Kita PT TRPN ini sudah membuat perizinan sampai 80 persen, sisa 20 persen, 20 persen ini belum selesai. Tapi kita sudah kerja, itu dia. Sehingga, ada rasa bersalah di TRPN," jelasnya dikutip ANTARA.
Baca Juga: Sembilan TPA Sampah Ilegal Disegel Pemkab Bekasi
Dirinya memastikan perusahaan akan melengkapi perizinan agar proyek pembangunan dapat dilanjutkan setelah menuntaskan proses pembongkaran pagar laut tersebut.
"Setelah itu, kita rapikan semua posisi. Habis itu kita upayakan kemudian untuk membuat lagi perizinan-perizinan baru," katanya.
PT TRPN hari ini membongkar pagar laut dengan diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pagar laut itu dibuat mengacu kerja sama perusahaan dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada Juni 2023 menyangkut penataan ulang kawasan TPI Paljaya.
Tempat pelelangan ikan tersebut direncanakan diubah menjadi Satuan Pelayanan (Satpel) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya seluas 7,4 hektare dengan nilai investasi yang dikucurkan PT TRPN mencapai Rp200 miliar.
Penataan ulang tersebut diklaim sudah termasuk pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer dengan kedalaman lima meter dan lebar 70 meter. Penataan ulang kawasan TPI Paljaya Ditargetkan ditargetkan rampung pada tahun 2028.
Baca Juga: Perkara Lahan Fasos-Fasum Bekasi Mulai Disidik Kejati Jawa Barat
Namun pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel lokasi pagar laut tersebut akibat perusahaan belum menuntaskan proses perizinan yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Pembongkaran pagar laut ini selesai dalam tiga hari ke depan, target kami selesai namun semua bergantung kondisi cuaca. Jika tidak mendukung, bisa sampai tujuh atau delapan hari," kata Deolipa.
Berita Terkait
-
Ayah Banting Anak di Bekasi Ditangkap, Terancam 3,5 Tahun Penjara
-
DPR Desak Polisi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut: Jangan Cuma Aktor Lapangan Saja!
-
Bareskrim Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod Buntut Pagar Laut, Sahroni: Usut Sampai Tuntas!
-
Kasus Pagar Laut: Bareskrim Sita 263 Warkah Desa Kohod, Kini Dikirim ke Puslabfor
-
Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?
Terpopuler
- Jejak Hitam Razman Arif Nasution: Dipecat Kongres Advokat Indonesia, Gelar Pengacara Diragukan
- Sosok Soeharto Djojonegoro, Anak Bos OT Group Suami Caroline Riady yang Pulang Kerja Dijemput Helikopter
- Lolly Akan Dikirim ke Luar Negeri, Kondisi Mental Vadel Badjideh Bikin Publik Merinding
- Pengguna Keluhkan Biaya Perbaikan Toyota Innova Zenix Setara Mobil Baru, Ganti Satu Komponen Kena Rp 97 Juta
- Ucapan Menohok Irwan Mussry Soal Penampilan Maia Estianty: Murah Banget Kehidupan Kamu
Pilihan
-
Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?
-
Prabowo Subianto Curhat Ada Pihak Ingin Memisahkan, Jokowi: Kami Sudah Lama...
-
Patrick Kluivert Ketiban Berkah Jelang Timnas Indonesia vs Australia
-
IKN Masih Jadi Primadona? Pemerintah Pastikan Promosi Investasi Jalan Terus
-
UMKM Tenggarong Bersiap! Pasar Ramadan 1446 H Digelar di Kawasan Kedaton Kesultanan
Terkini
-
Mayat Misterius Berkaus Loreng Ditemukan Mengapung di Perairan Minajaya Sukabumi
-
PT TRPN Mengaku Salah dan Bongkar Pagar Laut, Deolipa: Kami Merasa Berdosa
-
Sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Karawang Diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
-
Pemkot Depok Targetkan 1,9 Juta Warga Ambil Bagian di Program Cek Kesehatan Gratis
-
Keluarga Korban Mengamuk Usai Sidang Vonis Pembunuhan Ditunda, Begini Komentar PN Cibadak