SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel sembilan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal yang tersebar di lima wilayah kecamatan pada Desember 2024 dan Januari 2025.
Ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kabupaten Bekasi Nurdin mengatakan bahwa TPA ilegal yang ditutup umumnya digunakan untuk pembuangan sampah rumah tangga dan sejenis.
"Ada beberapa titik seperti di Tambun Utara satu titik, Babelan dua titik, Tambun Selatan satu titik, Cibitung dua titik, Setu dua titik, dan Cikarang Utara satu titik. Sampah didominasi sampah rumah tangga," katanya di Cikarang, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan membuang sampah tidak pada tempat melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan pasal 46 aturan yang dimaksud.
Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan komunitas lingkungan dan masyarakat seperti bank sampah dalam upaya sosialisasi serta pembinaan terhadap pengelola TPA ilegal yang telah disegel.
"Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Kami akan melakukan pembinaan agar mereka dapat mengelola sampah dengan lebih baik. Itu langkah awal kami," katanya dikutip ANTARA.
Nurdin mengaku tim penegakan hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk tindakan lebih lanjut apabila menemukan masih ada pengelola TPA ilegal yang tidak kooperatif.
"Penanganan TPA ilegal ini memerlukan waktu karena kami harus mengumpulkan bukti dan informasi dari pemerintah desa, kecamatan, serta bidang pengendalian dan pengelolaan persampahan di lapangan," ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatan penyegelan masih ditemukan indikasi unsur premanisme yang memungkinkan tempat pembuangan akhir ilegal akan tetap beroperasi meski sudah disegel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Gaji PPPK Butakan Mata? Viral Kisah Pilu Istri Dibuang Usai Suami Naik Status
-
Mengapa UIKA Bogor? Bongkar Alasan Kampus Ini Lolos ke Daftar 19 PTS Unggul Jawa Barat
-
Mobil Ketua Karang Taruna Bogor Dihancurkan OTK! Bukan Pencurian Biasa, Ada Dugaan Teror Serius
-
Krisis Air PDAM Tirta Kahuripan Kian Parah, Netizen Kepung Medsos Desak Dedi Mulyadi Turun Tangan
-
Dedi Tantang Purbaya Buka Data! Bantah Endapkan Triliunan Uang Rakyat di Deposito