SuaraJabar.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyegel sembilan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal yang tersebar di lima wilayah kecamatan pada Desember 2024 dan Januari 2025.
Ketua Tim Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup pada Dinas LH Kabupaten Bekasi Nurdin mengatakan bahwa TPA ilegal yang ditutup umumnya digunakan untuk pembuangan sampah rumah tangga dan sejenis.
"Ada beberapa titik seperti di Tambun Utara satu titik, Babelan dua titik, Tambun Selatan satu titik, Cibitung dua titik, Setu dua titik, dan Cikarang Utara satu titik. Sampah didominasi sampah rumah tangga," katanya di Cikarang, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan membuang sampah tidak pada tempat melanggar Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012 terkait ketertiban umum dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal enam bulan dan atau denda sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan pasal 46 aturan yang dimaksud.
Pihaknya akan terus berkolaborasi dengan komunitas lingkungan dan masyarakat seperti bank sampah dalam upaya sosialisasi serta pembinaan terhadap pengelola TPA ilegal yang telah disegel.
"Tindakan penyegelan ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat. Kami akan melakukan pembinaan agar mereka dapat mengelola sampah dengan lebih baik. Itu langkah awal kami," katanya dikutip ANTARA.
Nurdin mengaku tim penegakan hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk tindakan lebih lanjut apabila menemukan masih ada pengelola TPA ilegal yang tidak kooperatif.
"Penanganan TPA ilegal ini memerlukan waktu karena kami harus mengumpulkan bukti dan informasi dari pemerintah desa, kecamatan, serta bidang pengendalian dan pengelolaan persampahan di lapangan," ucapnya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa dalam setiap kegiatan penyegelan masih ditemukan indikasi unsur premanisme yang memungkinkan tempat pembuangan akhir ilegal akan tetap beroperasi meski sudah disegel.
Baca Juga: BPN Bekasi Benarkan Terjadi Perubahan Data PTSL dari Daratan ke Laut
Berita Terkait
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 6 Rekomendasi Motor Touring 250cc Bekas: Performa Berkelas, Harga Mulai Rp40 Jutaan
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Ridwan Kamil Segera Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
-
Bangkai Macan Tutul Jawa Ditemukan Membusuk di Garut, Diduga Akibat Jebakan
-
Tips Merancang Kegiatan Produktif Saat Liburan Idul Adha
-
Terungkap di Sidang Korupsi NPCI Jabar: Saksi Beberkan Kevin Fabiano Beli Sepatu Sesuai Anggaran
-
Mengerikan! Begini Kondisi Air Liur Para Perokok