SuaraJabar.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mulai menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum atau fasos-fasum yang melibatkan oknum Pemkab Bekasi dengan pengembang properti dan kawasan industri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Nur Sri Cahya Wijaya menyatakan keputusan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas perkara dimaksud berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan tim penyidik.
"Saat ini statusnya sudah penyidikan ya untuk yang di Kabupaten Bekasi. Ditunggu saja perkembangannya nanti akan diinfokan kembali," katanya dikutip ANTARA, Selasa (4/2/2025).
Pada tahap ini, dia mengaku sejumlah pihak terkait sudah dipanggil oleh tim penyidik untuk diminta keterangan perihal perkara tersebut baik kalangan pengusaha maupun oknum dari aparatur pemerintahan setempat.
"Minggu lalu ada empat orang ya yang sudah diperiksa, (tanpa menyebut nama) mereka sudah dimintai keterangan," ucapnya.
Dia menyebutkan proses penyidikan masih akan terus dilanjutkan dengan pemanggilan pihak-pihak terkait serta upaya dan strategi tim penyidik untuk membuat perkara ini terang-benderang.
Perkara ini bermula dari laporan elemen masyarakat yang mengadukan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan revisi master plan tata ruang dari salah satu perusahaan pengembang properti dan kawasan industri di wilayah Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut menyertakan persetujuan antara pengusaha dengan oknum kepala dinas kala itu melalui surat bernomor 653/10/DPUPRPR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020 berisi alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum peruntukan kampus yang terkena trase kereta cepat.
Dokumen kedinasan dimaksud menjawab permohonan pengusaha sebelumnya yang tertuang dalam surat nomor : 129/PDM/PRM/XI/19 tanggal 13 November 2019 ditandatangani oleh pengembang.
Baca Juga: Polisi Bongkar Produksi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di Sentul, Barang Bukti Satu Ton
Setahun berselang, pengusaha yang sama kembali mengajukan permohonan revisi master plan tata ruang dimaksud yang kemudian disetujui lagi oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor:653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 Mei 2021.
Penyidik Kejati Jawa Barat menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan keuntungan pribadi maupun korporasi mengingat pemerintah daerah tidak menerima lahan pengganti yang menjadi hak saat menyetujui dua permohonan revisi tata ruang dimaksud meski zona peruntukan telah berubah.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
SMAN 1 Bandung Siapkan 'Senjata' Hadapi Kasasi Sengketa Lahan
-
Ibu Diduga Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Bandung
-
Libur Maulid di Puncak: Ratusan Polisi Disiagakan, Skema Ganjil Genap-One Way Berlaku
-
Nabati Group Bertumbuh Bersama Bank Mandiri, Jaga Irama Pertumbuhan Global
-
Kebebasan Akademik di Unisba Terancam? Menteri HAM Datang