Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Dok: Diskominfotik Jabar)
MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.
MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Dapat Ancaman Pembunuhan Berulang-ulang, Ini Respons Polda Jabar
-
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Wisuda SMA, Para Siswa Kecewa: Gak Ada Euforia Kenangan
-
Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU: Terindikasi Pelanggaran, Serang hingga Banjarbaru Jadi Sorotan
-
Istri Mendes Yandri Susanto Menang Quick Count Indikator 76,9 Persen
-
Potret Pemungutan Suara Ulang di Berbagai Daerah Indonesia
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Jangan Sampai Ada Korban Lagi, Dedi Mulyadi Wanti-wanti Katering Program Makan Bergizi Gratis
-
Jadi Sorotan Dedi Mulyadi, Bupati Subang Klaim Premanisme di Pabrik BYD Tuntas
-
Modern Cancer Hospital Guangzhou: Bangun Kembali Kehidupan dengan Minimal Invasif Terintegrasi
-
Imigrasi Jabar Bongkar Potensi Bahaya Orang Asing di Bandung-Cimahi!
-
Sehat Bersama KB Bank: Program Kesehatan Holistik untuk Masyarakat