Scroll untuk membaca artikel
Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah
Kamis, 27 Februari 2025 | 12:32 WIB
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. (Dok: Diskominfotik Jabar)

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto.

MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Load More