SuaraJabar.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat mencium adanya potensi berbahaya orang asing di Bandung hingga Cimahi.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjenim Jawa Barat Iman Teguh Adianto mengingatkan agar orang asing tidak hanya membawa pengaruh positif misalnya investasi, yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat tapi juga negatif, termasuk di Kota Bandung dan Cimahi.
Menurut Iman, pengaruh negatif yang berpotensi dibawa oleh orang asing ini seperti kejahatan transnasional, perdagangan manusia, kejahatan siber, penyelundupan manusia, dan penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay.
"Oleh karena itu, pengawasan orang asing harus ditingkatkan dan dapat dilaksanakan dengan forum-forum koordinasi yang konstruktif dan kolaboratif. Dan bahkan apabila diperlukan, dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan," kata Iman dilansir dari Antara.
Salah satu forum koordinasi dalam rangka penguatan pengawasan orang asing, telah dilakukan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kota Bandung dan kota Cimahi pada Rabu (23/4) yang dihadiri oleh unsur Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ImigrasivJawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung serta instansi yang tergabung dalam tim tersebut.
Tim Pora Kota Bandung dan Kota Cimahi ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas di antara instansi pemerintah untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Tim Pora ini juga kini telah diperkuat oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing sebagai langkah konkret penguatan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia," ucap Iman.
Kemudian dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan Operasi Gabungan bersama dengan unsur Tim Pora Kota Bandung pada tanggal 23 April 2025 lalu ke Apartemen Jarrdin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi ini adalah upaya untuk melakukan deteksi dini pelanggaran keimigrasian serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang diketahui melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi
"Operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam hal penegakan hukum. Kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Novyandri.
Dalam operasi pemeriksaan terhadap orang asing ke Apartemen Jarrdin itu, Kasi Inteldakim, Yulianto Bimanegara, mengatakan tidak menemukan adanya pelanggaran. Namun pihaknya akan terus melaksanakan operasi pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
"Ini adalah upaya deteksi dini terkait potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) akibat keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran," tutur Yulianto.
Orang Asing
"Orang asing" dalam bahasa Indonesia secara umum berarti "orang asing" atau "non-warga negara". Dalam konteks hukum, orang asing didefinisikan sebagai seseorang yang bukan warga negara dari suatu negara tertentu.
Mereka bisa memiliki izin tinggal di negara tersebut atau tidak, dan bisa memiliki status seperti "orang asing yang sah", "penduduk asing yang menetap", atau "orang asing bukan penduduk".
Berita Terkait
-
Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
H-7 Lebaran, Pemudik dengan Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Cianjur
-
Polrestabes Bandung Usut Pembakaran Kantor Hana Bank Dago
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Trik Rahasia Belanja Kosmetik di 11.11, Biar Tetap Hemat dan Tetap Glowing
-
4 HP Memori 512 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer dan Konten Kreator
-
3 Rekomendasi HP Infinix 1 Jutaan, Speknya Setara Rp3 Jutaan
-
5 HP Layar AMOLED Paling Murah, Selalu Terang di Bawah Terik Matahari mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
Dugaan Akar Masalah Whoosh! Gaya Kepemimpinan Jokowi Dianggap Biang Kerok Proyek Kereta Cepat
-
76 Izin Tambang Baru Terbit di Jabar, Kadis ESDM: Arahan Dedi Mulyadi..
-
Dugaan Korupsi Anggaran 2025, Wakil Wali Kota Bandung Dicegah ke Luar Negeri?
-
Viral Detik-Detik Polisi Kepung Simpang Bappenda! Puluhan Motor Balap Liar Kocar-Kacir di Cibinong
-
Kasus Korupsi Anggaran 2025, Kejaksaan Sita Ponsel-Laptop Usai Periksa Wakil Wali Kota Bandung