SuaraJabar.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat mencium adanya potensi berbahaya orang asing di Bandung hingga Cimahi.
Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjenim Jawa Barat Iman Teguh Adianto mengingatkan agar orang asing tidak hanya membawa pengaruh positif misalnya investasi, yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat tapi juga negatif, termasuk di Kota Bandung dan Cimahi.
Menurut Iman, pengaruh negatif yang berpotensi dibawa oleh orang asing ini seperti kejahatan transnasional, perdagangan manusia, kejahatan siber, penyelundupan manusia, dan penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay.
"Oleh karena itu, pengawasan orang asing harus ditingkatkan dan dapat dilaksanakan dengan forum-forum koordinasi yang konstruktif dan kolaboratif. Dan bahkan apabila diperlukan, dapat dilakukan dalam bentuk operasi gabungan," kata Iman dilansir dari Antara.
Salah satu forum koordinasi dalam rangka penguatan pengawasan orang asing, telah dilakukan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Kota Bandung dan kota Cimahi pada Rabu (23/4) yang dihadiri oleh unsur Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ImigrasivJawa Barat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung serta instansi yang tergabung dalam tim tersebut.
Tim Pora Kota Bandung dan Kota Cimahi ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas di antara instansi pemerintah untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi terkait keberadaan dan kegiatan orang asing.
"Tim Pora ini juga kini telah diperkuat oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing sebagai langkah konkret penguatan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia," ucap Iman.
Kemudian dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian serta penegakan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung melaksanakan Operasi Gabungan bersama dengan unsur Tim Pora Kota Bandung pada tanggal 23 April 2025 lalu ke Apartemen Jarrdin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi ini adalah upaya untuk melakukan deteksi dini pelanggaran keimigrasian serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang diketahui melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi
"Operasi ini dilakukan secara profesional dan tegas dalam hal penegakan hukum. Kita harus memastikan orang asing yang berada di wilayah Indonesia, patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Novyandri.
Dalam operasi pemeriksaan terhadap orang asing ke Apartemen Jarrdin itu, Kasi Inteldakim, Yulianto Bimanegara, mengatakan tidak menemukan adanya pelanggaran. Namun pihaknya akan terus melaksanakan operasi pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
"Ini adalah upaya deteksi dini terkait potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) akibat keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran," tutur Yulianto.
Orang Asing
"Orang asing" dalam bahasa Indonesia secara umum berarti "orang asing" atau "non-warga negara". Dalam konteks hukum, orang asing didefinisikan sebagai seseorang yang bukan warga negara dari suatu negara tertentu.
Mereka bisa memiliki izin tinggal di negara tersebut atau tidak, dan bisa memiliki status seperti "orang asing yang sah", "penduduk asing yang menetap", atau "orang asing bukan penduduk".
Berita Terkait
-
Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
H-7 Lebaran, Pemudik dengan Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Cianjur
-
Polrestabes Bandung Usut Pembakaran Kantor Hana Bank Dago
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau
-
KA Argo Bromo Anggrek Anjlok di Subang: Evakuasi Rampung, 9 KA Tertahan dan 43 Lainnya Memutar Arah
-
Larang Study Tour Dedi Mulyadi, DPR: Kasihan Anak SMK, Nanti Buta Dunia Industri