Lebih detailnya:
Orang Asing yang Sah: Orang asing yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di negara tersebut dengan persyaratan tertentu.
Penduduk Asing yang Menetap: Orang asing yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di negara tersebut.
Orang Asing Bukan Penduduk: Orang asing yang memiliki hak untuk mengunjungi suatu negara, tetapi tidak memiliki izin tinggal di sana.
Orang Asing Ilegal: Warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut.
Orang Asing Musuh: Orang asing yang ditetapkan sebagai musuh oleh negara tertentu.
Dalam konteks Indonesia, "orang asing" sering merujuk pada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. WNA memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara Indonesia, seperti kewajiban memiliki izin tinggal yang sah.
Orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian, seperti pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
Berita Terkait
-
Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
H-7 Lebaran, Pemudik dengan Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Cianjur
-
Polrestabes Bandung Usut Pembakaran Kantor Hana Bank Dago
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
Terkini
-
RUPSLB, Ini Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI
-
Gara-Gara Lisa Mariana? Kuasa Hukum Atalia Jawab Ini di Sidang Cerai Ridwan Kamil
-
Kinerja Keuangan Solid, BRI Bagikan Dividen Interim Tahun Buku 2025
-
Gugatan Cerai Atalia Praratya Masuki Sidang Perdana, Begini Pesan untuk Ridwan Kamil
-
Program BRI Peduli Komitmen Salurkan Bantuan ke Lebih dari 40 Lokasi Bencana