Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 25 April 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi Kota Bandung [Unsplash/Zulfikar Arifuzzaki]

Dalam operasi pemeriksaan terhadap orang asing ke Apartemen Jarrdin itu, Kasi Inteldakim, Yulianto Bimanegara, mengatakan tidak menemukan adanya pelanggaran. Namun pihaknya akan terus melaksanakan operasi pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

"Ini adalah upaya deteksi dini terkait potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) akibat keberadaan dan kegiatan orang asing serta melakukan penegakan hukum terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran," tutur Yulianto.

Orang Asing

"Orang asing" dalam bahasa Indonesia secara umum berarti "orang asing" atau "non-warga negara". Dalam konteks hukum, orang asing didefinisikan sebagai seseorang yang bukan warga negara dari suatu negara tertentu.

Baca Juga: Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi

Mereka bisa memiliki izin tinggal di negara tersebut atau tidak, dan bisa memiliki status seperti "orang asing yang sah", "penduduk asing yang menetap", atau "orang asing bukan penduduk".

Lebih detailnya:

Orang Asing yang Sah: Orang asing yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di negara tersebut dengan persyaratan tertentu.

Penduduk Asing yang Menetap: Orang asing yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di negara tersebut.

Orang Asing Bukan Penduduk: Orang asing yang memiliki hak untuk mengunjungi suatu negara, tetapi tidak memiliki izin tinggal di sana.

Baca Juga: Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi

Orang Asing Ilegal: Warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut.

Load More