Lebih detailnya:
Orang Asing yang Sah: Orang asing yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di negara tersebut dengan persyaratan tertentu.
Penduduk Asing yang Menetap: Orang asing yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di negara tersebut.
Orang Asing Bukan Penduduk: Orang asing yang memiliki hak untuk mengunjungi suatu negara, tetapi tidak memiliki izin tinggal di sana.
Orang Asing Ilegal: Warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut.
Orang Asing Musuh: Orang asing yang ditetapkan sebagai musuh oleh negara tertentu.
Dalam konteks Indonesia, "orang asing" sering merujuk pada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. WNA memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara Indonesia, seperti kewajiban memiliki izin tinggal yang sah.
Orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian, seperti pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
Berita Terkait
-
Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi
-
Tragedi di RSHS, Dokter Residensi Rudapaksa Keluarga Pasien! Ini Fakta yang Diungkap Polisi
-
BRI Berikan Tips Keamanan Digital: Waspada Kejahatan Siber Saat Idulfitri 1446 H
-
H-7 Lebaran, Pemudik dengan Sepeda Motor Mulai Ramai Melintasi Cianjur
-
Polrestabes Bandung Usut Pembakaran Kantor Hana Bank Dago
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Ambisi Besar Cianjur 2025: Targetkan 30 Persen Turis Bule Hingga Janji Ramzi Bereskan 'Jalur Neraka'
-
5 Fakta Skandal Rp2,1 M di Garut: Dari Ultimatum DPRD Hingga Daftar 13 Kecamatan Wajib Setor Uang
-
Terjerat Temuan BPK, Ini Daftar 13 Kecamatan di Garut yang Wajib Kembalikan Uang Negara Rp2,1 M
-
Siapa Bertanggung Jawab? BPK Temukan Rp2,1 M Harus Kembali ke Kas Negara dari 13 Kecamatan Garut
-
5 Fakta Penting Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek di Subang, Puluhan Jadwal Kacau