Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 25 April 2025 | 17:48 WIB
Ilustrasi Kota Bandung [Unsplash/Zulfikar Arifuzzaki]

Lebih detailnya:

Orang Asing yang Sah: Orang asing yang secara hukum diizinkan untuk tinggal di negara tersebut dengan persyaratan tertentu.

Penduduk Asing yang Menetap: Orang asing yang memiliki tempat tinggal sementara atau permanen di negara tersebut.

Orang Asing Bukan Penduduk: Orang asing yang memiliki hak untuk mengunjungi suatu negara, tetapi tidak memiliki izin tinggal di sana.

Baca Juga: Terungkap! Calo Tanah Hambat Pembangunan Pabrik BYD di Subang, Ini Kata Dedi Mulyadi

Orang Asing Ilegal: Warga negara asing yang tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut.

Orang Asing Musuh: Orang asing yang ditetapkan sebagai musuh oleh negara tertentu.

Dalam konteks Indonesia, "orang asing" sering merujuk pada Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. WNA memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh hukum negara Indonesia, seperti kewajiban memiliki izin tinggal yang sah.
Orang asing yang melanggar peraturan keimigrasian dapat dikenakan sanksi administratif keimigrasian, seperti pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.

Load More