Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 04 Maret 2025 | 07:15 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil (Freepik/odua)

3. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok

-Imam Malik dan Imam As-Syafi'i: 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg).

-Ulama Hanafiyah: 2 mud atau setengah sha' gandum (sekitar 1,5 kg), berlaku untuk beras atau bahan pokok lain.

4. Membayar dengan Uang

Baca Juga: 6 Tempat Berburu Takjil Ramadan di Bogor, Mulai dari Kolak, Es Campur Hingga Gorengan

Fidyah dapat dibayar dengan uang, disesuaikan dengan harga 1,5 kg bahan pokok di daerah setempat untuk setiap hari puasa yang diluputkan atau ditinggalkan.

Sedangkan jika mengacu pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS, nilai fidyah sebesar Rp60.000 per hari per individu untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Load More