Scroll untuk membaca artikel
Syaiful Rachman
Selasa, 04 Maret 2025 | 07:15 WIB
Ilustrasi Ibu Hamil (Freepik/odua)

1. Keringanan Uzur Syar'i

Sebagian ulama berpendapat, jika jarak kehamilan dan menyusui berdekatan, boleh menunda qadha tanpa fidyah. Jika khawatir keselamatan bayi saja, wajib qadha dan fidyah.

2. Waktu Membayar Fidyah

Zaman Rasulullah SAW, fidyah dibayar dengan kurma atau gandum. Kedua makanan tersebut merupakan bahan makanan pokok masyarakat Arab pada saat itu.

Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu pembayaran fidyah.

-Madzhab Syafi'i: fidyah dibayar di hari puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: 6 Tempat Berburu Takjil Ramadan di Bogor, Mulai dari Kolak, Es Campur Hingga Gorengan

-Madzhab Hanafi: fidyah boleh dibayar kapan saja sebelum Ramadan berikutnya.

3. Membayar dengan Bahan Pangan Pokok

-Imam Malik dan Imam As-Syafi'i: 1 mud gandum (sekitar 0,75 kg).

-Ulama Hanafiyah: 2 mud atau setengah sha' gandum (sekitar 1,5 kg), berlaku untuk beras atau bahan pokok lain.

4. Membayar dengan Uang

Baca Juga: 8 Tempat Ngabuburit Seru di Bandung: Berburu Takjil Hingga Menanti Waktu Berbuka Puasa Sambil Nonton Film Outdoor

Fidyah dapat dibayar dengan uang, disesuaikan dengan harga 1,5 kg bahan pokok di daerah setempat untuk setiap hari puasa yang diluputkan atau ditinggalkan.

Sedangkan jika mengacu pada Surat Keputusan Ketua BAZNAS, nilai fidyah sebesar Rp60.000 per hari per individu untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Load More