SuaraJabar.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Kuningan, Jawa Barat, bersama Dinas Perdagangan setempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada pasar di daerah itu untuk memastikan volume dan harga minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita sesuai dengan ketentuan.
Kepala Satreksrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara di Kuningan, Jumat (14/3/2025), mengatakan sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan terkait dugaan ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan serta indikasi penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menyampaikan pengecekan dilaksanakan di Pasar Baru, serta di berbagai kios dan pasar lain di wilayah Kabupaten Kuningan.
"Kegiatan hari ini kami lakukan untuk memastikan minyak goreng MinyaKita yang beredar di pasaran telah memenuhi standar, baik dari segi volume maupun harga, sehingga tidak merugikan masyarakat," kata Nova kepada ANTARA.
Baca Juga: Jabar Ditargetkan Punya 30 Sekolah Rakyat
Ia menjelaskan dalam sidak tersebut, petugas UPTD Metrologi Kabupaten Kuningan menggunakan gelas ukur yang telah ditera secara legal untuk mengukur volume minyak goreng di tiga toko besar atau agen yang menjadi sampel pemeriksaan.
Menurut dia, hasil pengukuran menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng Minyakita yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan standar, yakni 1.000 mililiter per kemasan.
“Dengan demikian, tidak ditemukan indikasi pengurangan isi dalam kemasan yang dapat merugikan konsumen,” katanya.
Nova menuturkan selain memastikan volume, Satgas Pangan juga menyoroti mekanisme distribusi dan harga jual produk.
Berdasarkan temuan awal masih ditemukan indikasi penjualan minyak goreng bersubsidi itu di atas HET di beberapa pengecer, yang menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
“Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas Pangan akan melakukan klarifikasi ke para sales distributor yang menyalurkan produk ini ke pengecer guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Tanah Bergerak Guncang Bandung, 20 Rumah Rusak
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Takaran Kurang, Kedaluwarsa Dipertanyakan: MinyaKita Ditarik dari Pasaran?
-
DPR Sidak MinyaKita di Pasar Kramat Jati, Dasco dkk Malah Temukan Minyak Merek Lain Tak Sesuai Takaran
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Brucella Pada Ternak Bisa Menginfeksi Manusia, Ini Penjelasan DKPP
-
Polresta Bandung Gelar Ramp Check, Pastikan Kendaraan Angkutan Layak Jalan Saat Lebaran
-
Satgas Pangan Polres Kuningan Sidak Pasar, Cek Volume dan HET MinyaKita
-
DKPP: Lebih dari Seribu Ekor Sapi Perah di Jawa Barat Terpapar Brucella
-
Pemkab Bandung Salurkan Rp25,5 Miliar untuk Korban Gempa Bumi di Kecamatan Kertasari