SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat menetapkan lima tersangka pengeroyokan terhadap juru parkir hingga tewas di sebuah minimarket di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung pada Minggu (16/3/2025).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 21 orang dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka utama karena terbukti melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Lima orang ini merupakan pelaku yang ikut langsung menganiaya kalau kita melihat di CCTV atau video yang beredar ini orang-orang yang ikut memukul korban sehingga meninggal dunia,” kata Aldi di Kabupaten Bandung, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, beberapa orang lainnya juga turut diamankan karena diduga berperan dalam menghalangi atau merintangi penyelidikan, termasuk membantu para pelaku melarikan diri.
“Karena beberapa hasil pemeriksaan sementara, ada yang ikut memfasilitasi para pelaku melarikan diri. Jadi saat ini Polresta Bandung sedang mendalami perkara ini,” katanya dilansir ANTARA.
Aldi mengungkapkan bahwa motif sementara dari aksi pengeroyokan ini adalah ketersinggungan. Para pelaku yang merupakan geng motor ini diduga merasa tersinggung setelah terjadi ejekan dengan korban, yang berujung pada aksi pengejaran dan penganiayaan.
“Hanya ketersinggungan para pelaku ini pada korban yang meninggal dunia, terjadi semacam ejekan. Jadi akhirnya para pelaku mengejar korban hingga menganiaya dan korban meninggal dunia,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kejadian bermula setelah waktu berbuka puasa. Para pelaku geng motor ini sempat melakukan pengejaran terhadap korban sebelum akhirnya menganiaya hingga tewas di dalam minimarket.
“Dugaan awal, ormas Brigez baru saja melaksanakan pembagian takjil, lalu bertemu dengan korban,” kata Aldi.
Baca Juga: Sidak Pasar Kosambi, Satgas Pangan Polda Jabar Tidak Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Polisi Tak Buang Waktu untuk Memburu Para Pelaku
Perburuan para pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang juru parkir berinisial RS (24) di sebuah minimarket di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung pada 16 Maret 2025, langsung dilakukan Polresta Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah rekaman aksi pengeroyokan tersebut ramai dan viral di media sosial.
"Saat ini tim gabungan dari Satreskrim serta Polsek Cimaung sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku," kata Luthfi di Kabupaten Bandung, Senin (17/3/2025).
Luthfi mengungkapkan kejadian yang menimpa korban itu terjadi sesaat setelah waktu berbuka puasa. Diketahui para pelaku mengejar korban hingga menganiayanya di dalam minimarket.
Menurut keterangan saksi, korban sudah dalam kondisi bersimbah darah dan dinyatakan meninggal dunia saat akan dilakukan pertolongan pertama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Setelah BYD Atto 1 Datang, Berapa Harga Wuling Binguo Sekarang?
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- Garap Creative Financing, Pemprov DKI Jakarta Buka Peluang Kolaborasi
Pilihan
-
PPATK Ungkap ada Rekening Tidak Aktif Selama 35 Tahun
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah dari Xiaomi Terbaru Agustus 2025, Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan Terbaik Agustus 2025, Selalu Jadi Andalan
-
Gaduh Data Ekonomi RI Hingga PBB Diminta Lakukan Investigasi
-
Kalah di Kandang Sendiri, Persebaya 'Tertipu' Hasil Pramusim PSIM Yogyakarta?
Terkini
-
Viral! Warga Purbalingga Minta Domba ke Dedi Mulyadi, Curhat Susahnya Jadi Pengangguran
-
Ironi Pendidikan di Bogor, Atap Sekolah Roboh Dekat Pusat Pemerintahan, Kondisi Memprihatinkan
-
Gebrakan Bisnis GP Ansor: Gandeng Pabrik Cat Sigma Utama, Siap Berdayakan Ribuan Kader
-
Ada Mobil Listrik hingga Tiket Kapal Pesiar, Simak Program Belanja Berhadiah Terbesar Tahun Ini
-
Harapan Penuh Misteri Lisa Mariana Sebelum Jalani Tes DNA dengan Ridwan Kamil