SuaraJabar.id - Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SP-KAI) melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM DPR RI) pada Rabu (21/5) di Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan menyampaikan sejumlah isu krusial terkait hubungan industrial di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Audiensi diterima langsung oleh Ketua BAM DPR RI, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi VI dan anggota Komisi XI DPR RI.
Dari pihak SP-KAI, hadir Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Pengurus DPPP, dan para Ketua DPPD dari wilayah Jawa dan Sumatera.
Baca Juga: Sehat Bersama KB Bank: Program Kesehatan Holistik untuk Masyarakat
Salah satu isu utama yang disoroti adalah pemasangan Driver Monitoring System (DMS) camera di kabin lokomotif.
Teknologi ini menggunakan sinar inframerah untuk memantau kelelahan mata masinis, namun justru memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang.
“Banyak masinis mengeluh mengalami perih dan pedih pada mata saat bertugas. Kami meminta agar BAM DPR RI mendorong manajemen PT KAI menonaktifkan sementara DMS camera, sampai ada kajian ilmiah yang menjamin keamanan dan kesehatan mata para Awak Sarana Perkeretaapian (ASP),” ujar Ketua Umum SP-KAI, AD. Budi Santoso kepada wartawan.
SP-KAI juga menuntut adanya jaminan perawatan kesehatan mata bagi ASP hingga 10 tahun ke depan, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas potensi risiko kesehatan akibat penggunaan alat tersebut.
Selain masalah kesehatan kerja, SP-KAI turut menyoroti:
Baca Juga: Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Laka Lantas, Polres Garut Larang Truk Tambang Beroperasi
1. Sistem Grading yang Tidak Transparan
Penerapan sistem grading dinilai tidak mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kebijakan ini dianggap tidak adil karena dilakukan tanpa melibatkan pekerja dalam proses yang transparan.
“Grading seharusnya dibahas bersama pekerja. Kami menuntut evaluasi menyeluruh agar sistem ini tidak mengurangi kesejahteraan pekerja,” tegas Ketua Umum SP-KAI.
2. PKB 2024–2026 Tidak Melibatkan Semua Serikat Pekerja
SP-KAI menolak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2024–2026 yang dinilai disusun tanpa prosedur sah dan tidak melibatkan seluruh serikat pekerja. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyarankan agar manajemen mengeluarkan surat edaran menyatakan PKB berlaku untuk semua pekerja, namun belum ditindaklanjuti.
3. Stagnasi Kenaikan Premi Teknis
Berita Terkait
-
Sehat Bersama KB Bank: Program Kesehatan Holistik untuk Masyarakat
-
Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Laka Lantas, Polres Garut Larang Truk Tambang Beroperasi
-
KAI Daop 2 Bandung Prediksi Puncak Arus Mudik H-3 Lebaran
-
Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran
-
Per 10 Maret 2025, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Berbagai Fasilitas Medis Rumah Sakit Unpad
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Janji Tinggal Janji? Tumpukan Sampah di Pasar Sukanagara Cianjur Jadi Bukti
-
BSU 2025: BRI Permudah Akses Bantuan Sosial Lewat BRImo dan AgenBRILink
-
EIGER Junior Berikan 2.000 Tas Sekolah untuk Anak-Anak di Pelosok Indonesia
-
Kejari Gaspol Usut Korupsi BUMD Jabar: 23 Saksi Diperiksa, Aset Eks Dirut dan Aliran Dana Diselidiki
-
Selamatkan Jurnalis! DPR RI Desak Pemerintah Buat Platform Digital 'Made in Indonesia'