SuaraJabar.id - Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SP-KAI) melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI (BAM DPR RI) pada Rabu (21/5) di Jakarta.
Pertemuan ini bertujuan menyampaikan sejumlah isu krusial terkait hubungan industrial di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Audiensi diterima langsung oleh Ketua BAM DPR RI, serta dihadiri Wakil Ketua Komisi VI dan anggota Komisi XI DPR RI.
Dari pihak SP-KAI, hadir Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Majelis Pertimbangan Pusat (MPP), Pengurus DPPP, dan para Ketua DPPD dari wilayah Jawa dan Sumatera.
Salah satu isu utama yang disoroti adalah pemasangan Driver Monitoring System (DMS) camera di kabin lokomotif.
Teknologi ini menggunakan sinar inframerah untuk memantau kelelahan mata masinis, namun justru memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan jangka panjang.
“Banyak masinis mengeluh mengalami perih dan pedih pada mata saat bertugas. Kami meminta agar BAM DPR RI mendorong manajemen PT KAI menonaktifkan sementara DMS camera, sampai ada kajian ilmiah yang menjamin keamanan dan kesehatan mata para Awak Sarana Perkeretaapian (ASP),” ujar Ketua Umum SP-KAI, AD. Budi Santoso kepada wartawan.
SP-KAI juga menuntut adanya jaminan perawatan kesehatan mata bagi ASP hingga 10 tahun ke depan, sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas potensi risiko kesehatan akibat penggunaan alat tersebut.
Selain masalah kesehatan kerja, SP-KAI turut menyoroti:
Baca Juga: Sehat Bersama KB Bank: Program Kesehatan Holistik untuk Masyarakat
1. Sistem Grading yang Tidak Transparan
Penerapan sistem grading dinilai tidak mengikuti prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kebijakan ini dianggap tidak adil karena dilakukan tanpa melibatkan pekerja dalam proses yang transparan.
“Grading seharusnya dibahas bersama pekerja. Kami menuntut evaluasi menyeluruh agar sistem ini tidak mengurangi kesejahteraan pekerja,” tegas Ketua Umum SP-KAI.
2. PKB 2024–2026 Tidak Melibatkan Semua Serikat Pekerja
SP-KAI menolak Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2024–2026 yang dinilai disusun tanpa prosedur sah dan tidak melibatkan seluruh serikat pekerja. Padahal, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyarankan agar manajemen mengeluarkan surat edaran menyatakan PKB berlaku untuk semua pekerja, namun belum ditindaklanjuti.
3. Stagnasi Kenaikan Premi Teknis
Berita Terkait
-
Sehat Bersama KB Bank: Program Kesehatan Holistik untuk Masyarakat
-
Mudik Lebaran 2025: Antisipasi Laka Lantas, Polres Garut Larang Truk Tambang Beroperasi
-
KAI Daop 2 Bandung Prediksi Puncak Arus Mudik H-3 Lebaran
-
Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran
-
Per 10 Maret 2025, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Berbagai Fasilitas Medis Rumah Sakit Unpad
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kabar Gembira Warga Bogor Barat: Akhir dari Era 'Jalur Neraka' Dimulai dengan Anggaran Rp100 Miliar
-
Hasil Pertemuan Rudy Susmanto dan Pengusaha: Sepakat Hibahkan Lahan, Siap Lobi Dedi Mulyadi
-
Dorong Lapangan Kerja Baru, Pemkab Bogor Buka Ruang Kolaborasi Seluas-luasnya Bagi Swasta
-
5 Spot Trekking Santai di Karawang Buat Healing Sekeluarga
-
KPK Garap Anggota DPRD Bekasi Iin Farihin! Buntut Kasus Suap Kolaborasi Bupati dan Sang Ayah?