SuaraJabar.id - Ada kabar terbaru untuk warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Saat ini aturan terbaru diterapkan khusus untuk pelajar.
Pembatasan jam malam resmi diterapkan Pemkab Purwakarta bagi pelajar untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik.
Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan, penerapan jam malam bagi peserta didik atau pelajar itu didasarkan atas Surat Edaran Bupati Purwakarta Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025.
Kebijakan penerapan jam malam bagi pelajar itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025 dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat edaran tersebut bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh). Lima karakter ini merupakan bagian dari visi pembangunan sumber daya manusia unggul dan istimewa di Jawa Barat.
Menurut bupati, peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD hingga SMP sederajat, akan dikenakan pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, yakni dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik," katanya.
Meski begitu, ada pengecualian dalam penerapan aturan jam malam ini. Di antara pengecualian itu ialah, jika pelajar mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan atas sepengetahuan orang tua.
Pengecualian lainnya ialah jika dalam kondisi darurat atau bencana serta di bersama orang tua atau wali-nya juga
Baca Juga: Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja
Disebutkan, poin-poin pengecualian itu bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan.
Dalam surat edaran itu, Dinas Pendidikan Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama setempat diminta untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan di setiap satuan pendidikan.
"Kepala sekolah wajib aktif menyosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini," kata bupati.
Tidak hanya pihak sekolah, pemerintah daerah juga melibatkan aparat wilayah dalam pengawasan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, camat, lurah, dan kepala desa diminta terlibat dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.
"Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam," katanya.
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Dikritik Lemhannas: Pendidikan Militer Bukan Solusi Kenakalan Remaja
-
Pigai Bela Kebijakan Dedi Mulyadi: Pendidikan Militer untuk Siswa Nakal Tak Langgar HAM
-
MPR Geram! Soroti Carut-Marut Pelaksanaan MBG di Bogor Usai Kasus Keracunan
-
SMPN 6 Lombok Utara Peroleh Infrastruktur Digital BRI, Wujud Dukungan Bagi Wilayah 3T
-
Kronologi Lengkap Mahasiswa Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Unhas Meninggal di Kontrakan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kebakaran Gudang Limbah B3 Sebar 'Jejak Hitam' di Permukiman, Nasib Warga Terancam?
-
Klaim Air Pegunungan AQUA Terbongkar! Dedi Mulyadi Ungkap Fakta Mengejutkan: Merek Lain Tersenyum
-
Warga Depok Wajib Tahu! 5 Hak Krusial Ini Hilang Jika Pernikahan Tak Dicatatkan Resmi
-
BNPB Lancarkan Operasi Modifikasi Cuaca, 'Suntik' Awan Jabar dengan Kimia
-
Gus Dul: Pembentukan Ditjen Pesantren oleh Prabowo Adalah Hadiah Terbaik dan Tonggak Sejarah Baru