- Sekda Jabar Jelaskan Sorotan Dana Fantastis Gubernur
- Rp28,8 Miliar Dana Operasional Kembali ke Masyarakat
- Pemprov Jabar Siap Evaluasi, Menunggu Arahan Gubernur Dedi Mulyadi
SuaraJabar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan tunjangan dan dana operasional Gubernur Jabar yang menjadi sorotan publik karena nilainya cukup fantastis, sudah sesuai aturan.
Herman di Bandung, mengatakan pihaknya mengapresiasi penilaian tersebut, namun dia mengatakan besaran angka yang dialokasikan itu.
Dalam rangka menjaga kehormatan sebagai kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, dan menurutnya dana tersebut kembali lagi ke masyarakat.
Tunjangan yang jadi atensi sendiri, terutama di sosmed di antaranya menyangkut gaji sebesar Rp2,2 miliar per tahun, hingga dana operasional Rp28,8 miliar.
Total gaji serta pendapatan gubernur dan wakilnya, disebut-sebut mencapai Rp33,2 miliar.
"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya Kepala Daerah dan Wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu," kata Herman .
Herman melanjutkan, dana operasional kepala daerah tersebut bisa sebesar itu. Karena dipengaruhi jumlah pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar yakni Rp19 triliun.
Angka Rp28 miliar itu, berasal dari ketentuan bahwa dana operasional sebesar itu berasal dari 0,15 persen total PAD tersebut.
"Perlu diketahui pula, kemandirian Jawa Barat, salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 itu, Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah," ujarnya.
Baca Juga: Gerbong Purwakarta Tiba di Jabar: Ini Daftar Lengkap 10 Pejabat yang Diboyong Dedi Mulyadi
Terkait anggaran tersebut, Herman berharap masyarakat bisa memahaminya. Terlebih, besaran tersebut tak hanya mencakup kebutuhan personel kepala daerah dan wakilnya.
"Bukan hanya dalam kapasitas personal, tapi kelembagaan," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut soal tunjangan dan dana lainnya tersebut tak terlepas dari keberadaan Pergub Tahun 2021 yang diteken Gubernur Ridwan Kamil.
"Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Meski demikian, Herman menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap sorotan yang dilayangkan masyarakat.
Namun pihaknya juga kini tengah menantikan petunjuk dari Gubernur Dedi Mulyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Sentil Masalah Sinyal, Komisi V DPR RI Tanya Kenapa Argo Bromo Anggrek Tak Berhenti?
-
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah Jadi 14 Orang
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur: Bermula dari Mobil di Jalur Perlintasan
-
KA Pandalungan dan Blambangan Ekspres Beroperasi Sesuai Jadwal Usai Tragedi Tabrakan di Bekasi
-
Kesaksian Korban Selamat: Lokomotif Argo Bromo Tembus Gerbong Belakang CommuterLine di Bekasi