- Sekda Jabar Jelaskan Sorotan Dana Fantastis Gubernur
- Rp28,8 Miliar Dana Operasional Kembali ke Masyarakat
- Pemprov Jabar Siap Evaluasi, Menunggu Arahan Gubernur Dedi Mulyadi
SuaraJabar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan tunjangan dan dana operasional Gubernur Jabar yang menjadi sorotan publik karena nilainya cukup fantastis, sudah sesuai aturan.
Herman di Bandung, mengatakan pihaknya mengapresiasi penilaian tersebut, namun dia mengatakan besaran angka yang dialokasikan itu.
Dalam rangka menjaga kehormatan sebagai kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, dan menurutnya dana tersebut kembali lagi ke masyarakat.
Tunjangan yang jadi atensi sendiri, terutama di sosmed di antaranya menyangkut gaji sebesar Rp2,2 miliar per tahun, hingga dana operasional Rp28,8 miliar.
Total gaji serta pendapatan gubernur dan wakilnya, disebut-sebut mencapai Rp33,2 miliar.
"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya Kepala Daerah dan Wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu," kata Herman .
Herman melanjutkan, dana operasional kepala daerah tersebut bisa sebesar itu. Karena dipengaruhi jumlah pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar yakni Rp19 triliun.
Angka Rp28 miliar itu, berasal dari ketentuan bahwa dana operasional sebesar itu berasal dari 0,15 persen total PAD tersebut.
"Perlu diketahui pula, kemandirian Jawa Barat, salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 itu, Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah," ujarnya.
Baca Juga: Gerbong Purwakarta Tiba di Jabar: Ini Daftar Lengkap 10 Pejabat yang Diboyong Dedi Mulyadi
Terkait anggaran tersebut, Herman berharap masyarakat bisa memahaminya. Terlebih, besaran tersebut tak hanya mencakup kebutuhan personel kepala daerah dan wakilnya.
"Bukan hanya dalam kapasitas personal, tapi kelembagaan," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut soal tunjangan dan dana lainnya tersebut tak terlepas dari keberadaan Pergub Tahun 2021 yang diteken Gubernur Ridwan Kamil.
"Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Meski demikian, Herman menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap sorotan yang dilayangkan masyarakat.
Namun pihaknya juga kini tengah menantikan petunjuk dari Gubernur Dedi Mulyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
Adu Banteng di Jalur Sukabumi-Bogor: Colt Mini L300 Hantam Pajero, Bagaimana Nasib 8 Penumpang?
-
Mengawal Senyum Buruh: Kala Ribuan Karyawan Kahatex Cairkan THR di Bawah Penjagaan Ketat Polisi
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis
-
Bukan Sekadar Urusan Masak: Gegara Limbah dan Asrama, 2 SPPG di Banjar Disetop Pusat