- Sekda Jabar Jelaskan Sorotan Dana Fantastis Gubernur
- Rp28,8 Miliar Dana Operasional Kembali ke Masyarakat
- Pemprov Jabar Siap Evaluasi, Menunggu Arahan Gubernur Dedi Mulyadi
SuaraJabar.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman menyebutkan tunjangan dan dana operasional Gubernur Jabar yang menjadi sorotan publik karena nilainya cukup fantastis, sudah sesuai aturan.
Herman di Bandung, mengatakan pihaknya mengapresiasi penilaian tersebut, namun dia mengatakan besaran angka yang dialokasikan itu.
Dalam rangka menjaga kehormatan sebagai kepala daerah dalam menjalankan tugasnya, dan menurutnya dana tersebut kembali lagi ke masyarakat.
Tunjangan yang jadi atensi sendiri, terutama di sosmed di antaranya menyangkut gaji sebesar Rp2,2 miliar per tahun, hingga dana operasional Rp28,8 miliar.
Total gaji serta pendapatan gubernur dan wakilnya, disebut-sebut mencapai Rp33,2 miliar.
"Yang Rp28 miliar itu kembali ke masyarakat, tapi yang memutuskannya Kepala Daerah dan Wakil. Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu," kata Herman .
Herman melanjutkan, dana operasional kepala daerah tersebut bisa sebesar itu. Karena dipengaruhi jumlah pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup besar yakni Rp19 triliun.
Angka Rp28 miliar itu, berasal dari ketentuan bahwa dana operasional sebesar itu berasal dari 0,15 persen total PAD tersebut.
"Perlu diketahui pula, kemandirian Jawa Barat, salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 itu, Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah," ujarnya.
Baca Juga: Gerbong Purwakarta Tiba di Jabar: Ini Daftar Lengkap 10 Pejabat yang Diboyong Dedi Mulyadi
Terkait anggaran tersebut, Herman berharap masyarakat bisa memahaminya. Terlebih, besaran tersebut tak hanya mencakup kebutuhan personel kepala daerah dan wakilnya.
"Bukan hanya dalam kapasitas personal, tapi kelembagaan," katanya.
Lebih lanjut, dia menyebut soal tunjangan dan dana lainnya tersebut tak terlepas dari keberadaan Pergub Tahun 2021 yang diteken Gubernur Ridwan Kamil.
"Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya," ujarnya.
Meski demikian, Herman menyatakan siap melakukan evaluasi terhadap sorotan yang dilayangkan masyarakat.
Namun pihaknya juga kini tengah menantikan petunjuk dari Gubernur Dedi Mulyadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib
-
Heboh! Puluhan Siswa SD di Sukabumi Keracunan, Diduga dari Susu Kedaluwarsa MBG
-
Viral Bendera Merah Putih Terpasang Setengah Tiang Jelang HUT RI di Tasikmalaya, Ini Faktanya
-
Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut