- Evaluasi Terbuka Namun Keputusan di Tangan Gubernur
- Anggaran Berdasarkan Aturan dan Warisan Kebijakan
- Pembelaan Terhadap Anggaran Besar
SuaraJabar.id - Anggaran Gubernur Jawa Barat sebesar Rp33,2 miliar menjadi buah bibir. Namun, di balik angka fantastis itu, ada sejumlah fakta kunci yang menjelaskan asal-usulnya.
Berikut adalah tiga 'biang kerok' utama Anggaran Jumbo Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang perlu Anda ketahui:
1. Bukan Angka Ajaib, Tapi Rumus 0,15% dari PAD Jumbo**
Dana operasional Gubernur yang mencapai Rp28,8 miliar bukanlah angka yang ditentukan sembarangan.
Menurut Sekda Jabar, nilai tersebut muncul dari formula resmi, yaitu 0,15% dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Dengan PAD yang diproyeksikan mencapai Rp19 triliun, angka fantastis tersebut adalah hasil matematis yang sesuai aturan.
2. Aturan 'Warisan' dari Era Gubernur Ridwan Kamil
Kebijakan anggaran fantastis ini bukanlah aturan baru yang dibuat oleh Gubernur Dedi Mulyadi.
Payung hukumnya adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2021.
Artinya, aturan yang menjadi dasar perhitungan dana operasional jumbo ini telah diteken dan berlaku sejak era kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil.
Pemerintahan saat ini hanya melanjutkan regulasi yang sudah diwariskan.
Baca Juga: Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
3. Dalih Resmi: Dana 'Marwah' untuk Bantuan Darurat
Menurut Pemprov Jabar, dana operasional raksasa ini memiliki tujuan mulia.
Secara resmi, dana ini dialokasikan untuk menjaga "marwah" (kehormatan dan wibawa) kepala daerah.
Selain itu, dana ini berfungsi sebagai "dana taktis" yang bisa digunakan langsung oleh gubernur untuk memberikan bantuan darurat kepada masyarakat seperti santunan rumah roboh tanpa harus melalui proses birokrasi yang panjang dan berbelit.
Tag
Berita Terkait
-
Ini Biang Kerok Anggaran Fantastis Dedi Mulyadi: PAD Rp19 Triliun dan Pergub Era Ridwan Kamil
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
5 Fakta Panas Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Dari Tes DNA Hingga Tuntutan Ulang
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Samar'? Lisa Mariana Gemparkan Publik dengan Permintaan Ini
-
3 Fakta Menarik di Balik Hijrahnya 10 Pejabat Purwakarta ke Jabar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Gaji UMR Tetap Bisa Punya Mobil! 4 Rekomendasi Mobil Bekas Irit dan Ramah Saku
-
Cuaca Ekstrem Mengancam! Pencarian Korban Longsor Cisarua Terpaksa Dihentikan Sementara
-
17 Alat Berat Dikerahkan Cari 32 Korban Longsor Cisarua, Tim SAR Tembus Kabut Tebal
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 39: Bedah Tuntas Jenis Norma dan Sanksi Pelanggarannya
-
Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?