- Pembelaan Terhadap Anggaran Besar
- Anggaran Berdasarkan Aturan dan Warisan Kebijakan
- Evaluasi Terbuka Namun Keputusan di Tangan Gubernur
SuaraJabar.id - Di tengah polemik anggaran fantastis Gubernur Jawa Barat yang mencapai Rp33,2 miliar per tahun, Pemerintah Provinsi akhirnya membongkar dasar hukum dan kalkulasi di balik angka yang membuat publik heboh tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa angka tersebut bukanlah hasil "aji mumpung", melainkan konsekuensi logis dari dua faktor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang jumbo dan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) warisan dari era Ridwan Kamil.
Meski menjadi sorotan, Herman menegaskan bahwa alokasi ini sudah sesuai aturan dan bertujuan untuk menjaga "marwah" kepala daerah saat bertugas di lapangan.
Pusat perhatian publik adalah dana operasional Gubernur yang mencapai Rp28,8 miliar. Herman Suryatman membeberkan bahwa angka ini muncul dari formula perhitungan yang sah, yaitu 0,15 persen dari total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat.
Dengan PAD Jabar yang pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp19 triliun, maka secara matematis dana operasional tersebut menjadi sangat besar.
"Perlu diketahui pula, kemandirian Jawa Barat, salah satu yang terbaik di Indonesia. Dari kapasitas fiskal kita, melalui APBD 2025 itu, Rp31 triliun lebih, dan di dalamnya Rp19 triliun adalah pendapatan asli daerah," ujar Herman.
Ia menambahkan bahwa dana ini krusial sebagai "dana taktis" untuk merespons kebutuhan mendesak masyarakat. "Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu," katanya.
Fakta kunci lainnya adalah aturan yang menjadi payung hukum anggaran ini bukanlah kebijakan baru. Herman Suryatman secara tegas menyatakan bahwa penetapan ini mengacu pada regulasi yang sudah ada sejak beberapa tahun lalu.
"Jadi penetapannya itu berdasarkan Peraturan Gubernur Tahun 2021. Jadi kepemimpinan hari ini melanjutkan apa yang sudah ditetapkan sebelumnya," katanya.
Baca Juga: Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dasar hukum untuk tunjangan dan dana operasional fantastis tersebut telah diteken dan berlaku sejak era kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil. Pemerintahan saat ini hanya menjalankan aturan yang sudah diwariskan.
Meskipun telah memberikan justifikasi hukum dan historis, Pemprov Jabar menyadari sorotan tajam dari publik. Herman menyatakan pihaknya siap melakukan evaluasi. Namun, keputusan final untuk meninjau ulang atau merombak anggaran "warisan" ini sepenuhnya berada di tangan Gubernur Jabar saat ini, Dedi Mulyadi.
"Kami menunggu arahan dari Pak Gubernur. Tentu tugas kami adalah melakukan review, melakukan evaluasi dan dalam hal ini ini menjadi kewenangan Pak Gubernur," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Bela Anggaran Fantastis Rp33,2 Miliar Dedi Mulyadi, Herman Suryatman: Buat...
-
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, 3 Fakta Paling Mengejutkan dari Kasus Pembunuhan Kacab Bank
-
Borok Terbongkar: Oknum TNI Jadi Makelar Penculikan Kacab Bank, 15 Orang Diringkus
-
5 Fakta Panas Perseteruan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil: Dari Tes DNA Hingga Tuntutan Ulang
-
Hasil Tes DNA Ridwan Kamil 'Samar'? Lisa Mariana Gemparkan Publik dengan Permintaan Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Awan Hitam Aneh Muncul di Subang, Warga Panik: Busa Bau, Awas Beracun!
-
Pemkot Bandung Larang Kunjungan ke Bandung Zoo! Ini Alasannya
-
Selebgram Cianjur RW Diduga Gelapkan Dana Talangan Buronan Interpol, Polisi Siapkan...
-
Mengenang Jejak Pengabdian Dini Yuliani: Dari Pebisnis Ulung hingga Ketua PKK
-
26 Tambang di Jabar Ditutup Dedi Mulyadi, Menteri ESDM : Saya Belum Tahu