- Rekonstruksi Penting untuk Memperkuat Proses Hukum
- Tersangka Mantan Polisi yang Dipecat Sebelum Diproses Hukum Pidana
- Kasus Terungkap dari Kecurigaan Warga, Bukan Laporan Awal
SuaraJabar.id - Lapangan Tembak Polres Indramayu menjadi saksi bisu saat AMS, mantan anggota polisi, memeragakan kembali detik-detik ia menghabisi nyawa kekasihnya, PA.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat (12/9/2025), sebanyak 24 adegan sadis dipertontonkan, mengungkap secara gamblang bagaimana AMS membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Kecamatan Singajaya.
Kasus yang terjadi pada 9 Agustus 2025 ini kembali membuka luka, terutama bagi keluarga korban yang turut diundang untuk menyaksikan proses tersebut demi transparansi.
Rekonstruksi ini tidak dilakukan di lokasi asli demi keamanan, namun setiap detail adegan diperagakan secara runut.
Menurut Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, ada 24 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka AMS.
“Rekonstruksi ini penting agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait rangkaian peristiwa,” kata Arwin.
Rangkaian adegan tersebut menggambarkan secara utuh kronologi kejadian:
- Awal Mula: Adegan dimulai dari saat AMS menjemput korban PA.
- Puncak Kejadian: Memperagakan tindak pidana keji yang terjadi di dalam kamar kos.
- Pasca Pembunuhan: Menunjukkan upaya tersangka melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Proses ini diawasi ketat oleh tim penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum tersangka untuk memastikan tidak ada keraguan dalam berkas dakwaan nanti.
“Dari adegan yang diperagakan, kami sudah mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kasus,” ucap Arwin.
Baca Juga: Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
Kasus ini pertama kali terungkap bukan dari laporan, melainkan dari kecurigaan para penghuni kos lain. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa para saksi mencium bau aneh dan melihat kepulan asap hitam pekat dari kamar korban.
Ketika pintu kamar berhasil dibuka paksa, pemandangan mengerikan tersaji korban PA ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka bakar.
Penyelidikan polisi dengan cepat mengarah pada AMS, yang saat itu masih berstatus anggota Polri aktif, sebagai pelaku utama.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025,” kata Kapolres.
Tindakan brutal AMS membuatnya kehilangan seragam dan kehormatannya. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kini, sebagai warga sipil, ia harus menghadapi jerat hukum pidana. AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
-
Dedi Mulyadi 'Naksir' RSUD Kota Bogor, Dedie Rachim Beri Lampu Hijau Bersyarat
-
Kursi Tribrata 1 Digoyang, Isu Pergantian Kapolri Jadi Sinyal Kuat Tekanan Politik untuk Listyo
-
Misteri Inisial D dan S Menguat, Bursa Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit Mulai Memanas
-
Isu Panas Pergantian Kapolri, Pimpinan DPR Buka Suara: Belum Terima Surat Presiden
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara di PN Bandung
-
Fakta-fakta Mengejutkan Kecelakaan Kereta Bekasi Timur dan Potensi Masalah Taksi 'Green SM'
-
KRL BekasiCikarang Kembali Normal, Stasiun Bekasi Timur Resmi Dibuka
-
Polisi Bidik Tersangka! Masinis - Sopir Taksi Online Akan Diperiksa Terkait Tabrakan Maut Bekasi
-
Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi