Andi Ahmad S
Sabtu, 13 September 2025 | 21:22 WIB
Suasana pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan wanita di kamar kos di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (12/9/2025). ANTARA/Fathnur Rohman.
Baca 10 detik
  • Rekonstruksi Penting untuk Memperkuat Proses Hukum
  • Tersangka Mantan Polisi yang Dipecat Sebelum Diproses Hukum Pidana
  • Kasus Terungkap dari Kecurigaan Warga, Bukan Laporan Awal
[batas-kesimpulan]

SuaraJabar.id - Lapangan Tembak Polres Indramayu menjadi saksi bisu saat AMS, mantan anggota polisi, memeragakan kembali detik-detik ia menghabisi nyawa kekasihnya, PA.

Dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat (12/9/2025), sebanyak 24 adegan sadis dipertontonkan, mengungkap secara gamblang bagaimana AMS membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Kecamatan Singajaya.

Kasus yang terjadi pada 9 Agustus 2025 ini kembali membuka luka, terutama bagi keluarga korban yang turut diundang untuk menyaksikan proses tersebut demi transparansi.

Rekonstruksi ini tidak dilakukan di lokasi asli demi keamanan, namun setiap detail adegan diperagakan secara runut.

Menurut Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, ada 24 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka AMS.

“Rekonstruksi ini penting agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait rangkaian peristiwa,” kata Arwin.

Rangkaian adegan tersebut menggambarkan secara utuh kronologi kejadian:

  • Awal Mula: Adegan dimulai dari saat AMS menjemput korban PA.
  • Puncak Kejadian: Memperagakan tindak pidana keji yang terjadi di dalam kamar kos.
  • Pasca Pembunuhan: Menunjukkan upaya tersangka melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Proses ini diawasi ketat oleh tim penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum tersangka untuk memastikan tidak ada keraguan dalam berkas dakwaan nanti.

“Dari adegan yang diperagakan, kami sudah mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kasus,” ucap Arwin.

Baca Juga: Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar

Kasus ini pertama kali terungkap bukan dari laporan, melainkan dari kecurigaan para penghuni kos lain. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa para saksi mencium bau aneh dan melihat kepulan asap hitam pekat dari kamar korban.

Ketika pintu kamar berhasil dibuka paksa, pemandangan mengerikan tersaji korban PA ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka bakar.

Penyelidikan polisi dengan cepat mengarah pada AMS, yang saat itu masih berstatus anggota Polri aktif, sebagai pelaku utama.

“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025,” kata Kapolres.

Tindakan brutal AMS membuatnya kehilangan seragam dan kehormatannya. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kini, sebagai warga sipil, ia harus menghadapi jerat hukum pidana. AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV, telepon genggam, dan barang-barang korban yang terbakar, telah diamankan untuk memperkuat dakwaan di pengadilan. [Antara].

Load More