- Rekonstruksi Penting untuk Memperkuat Proses Hukum
- Tersangka Mantan Polisi yang Dipecat Sebelum Diproses Hukum Pidana
- Kasus Terungkap dari Kecurigaan Warga, Bukan Laporan Awal
SuaraJabar.id - Lapangan Tembak Polres Indramayu menjadi saksi bisu saat AMS, mantan anggota polisi, memeragakan kembali detik-detik ia menghabisi nyawa kekasihnya, PA.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat (12/9/2025), sebanyak 24 adegan sadis dipertontonkan, mengungkap secara gamblang bagaimana AMS membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Kecamatan Singajaya.
Kasus yang terjadi pada 9 Agustus 2025 ini kembali membuka luka, terutama bagi keluarga korban yang turut diundang untuk menyaksikan proses tersebut demi transparansi.
Rekonstruksi ini tidak dilakukan di lokasi asli demi keamanan, namun setiap detail adegan diperagakan secara runut.
Menurut Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, ada 24 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka AMS.
“Rekonstruksi ini penting agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait rangkaian peristiwa,” kata Arwin.
Rangkaian adegan tersebut menggambarkan secara utuh kronologi kejadian:
- Awal Mula: Adegan dimulai dari saat AMS menjemput korban PA.
- Puncak Kejadian: Memperagakan tindak pidana keji yang terjadi di dalam kamar kos.
- Pasca Pembunuhan: Menunjukkan upaya tersangka melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Proses ini diawasi ketat oleh tim penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum tersangka untuk memastikan tidak ada keraguan dalam berkas dakwaan nanti.
“Dari adegan yang diperagakan, kami sudah mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kasus,” ucap Arwin.
Baca Juga: Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
Kasus ini pertama kali terungkap bukan dari laporan, melainkan dari kecurigaan para penghuni kos lain. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa para saksi mencium bau aneh dan melihat kepulan asap hitam pekat dari kamar korban.
Ketika pintu kamar berhasil dibuka paksa, pemandangan mengerikan tersaji korban PA ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka bakar.
Penyelidikan polisi dengan cepat mengarah pada AMS, yang saat itu masih berstatus anggota Polri aktif, sebagai pelaku utama.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025,” kata Kapolres.
Tindakan brutal AMS membuatnya kehilangan seragam dan kehormatannya. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kini, sebagai warga sipil, ia harus menghadapi jerat hukum pidana. AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
-
Dedi Mulyadi 'Naksir' RSUD Kota Bogor, Dedie Rachim Beri Lampu Hijau Bersyarat
-
Kursi Tribrata 1 Digoyang, Isu Pergantian Kapolri Jadi Sinyal Kuat Tekanan Politik untuk Listyo
-
Misteri Inisial D dan S Menguat, Bursa Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit Mulai Memanas
-
Isu Panas Pergantian Kapolri, Pimpinan DPR Buka Suara: Belum Terima Surat Presiden
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cirebon Darurat! Banjir Rendam 22 Desa, Lebih dari 6.500 Warga Terdampak
-
Rute Eksotis Jakarta-Cianjur Batal Dilayani KA Jaka Lalana, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Iwan Suryawan Minta Pejabat Jabar Gugurkan Cuti Massal Nataru, Prioritaskan Siaga Cuaca Ekstrem
-
Pemberdayaan Perempuan Jadi Kunci BRI untuk Menaikkelaskan UMKM
-
Bye-bye Macet Limbangan! Target Tuntas Tol Cigatas Tembus Garut-Tasik 2027