- Rekonstruksi Penting untuk Memperkuat Proses Hukum
- Tersangka Mantan Polisi yang Dipecat Sebelum Diproses Hukum Pidana
- Kasus Terungkap dari Kecurigaan Warga, Bukan Laporan Awal
SuaraJabar.id - Lapangan Tembak Polres Indramayu menjadi saksi bisu saat AMS, mantan anggota polisi, memeragakan kembali detik-detik ia menghabisi nyawa kekasihnya, PA.
Dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat (12/9/2025), sebanyak 24 adegan sadis dipertontonkan, mengungkap secara gamblang bagaimana AMS membunuh dan membakar korban di sebuah kamar kos di Kecamatan Singajaya.
Kasus yang terjadi pada 9 Agustus 2025 ini kembali membuka luka, terutama bagi keluarga korban yang turut diundang untuk menyaksikan proses tersebut demi transparansi.
Rekonstruksi ini tidak dilakukan di lokasi asli demi keamanan, namun setiap detail adegan diperagakan secara runut.
Menurut Kasatreskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, ada 24 adegan yang diperagakan langsung oleh tersangka AMS.
“Rekonstruksi ini penting agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait rangkaian peristiwa,” kata Arwin.
Rangkaian adegan tersebut menggambarkan secara utuh kronologi kejadian:
- Awal Mula: Adegan dimulai dari saat AMS menjemput korban PA.
- Puncak Kejadian: Memperagakan tindak pidana keji yang terjadi di dalam kamar kos.
- Pasca Pembunuhan: Menunjukkan upaya tersangka melarikan diri dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Proses ini diawasi ketat oleh tim penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), dan penasihat hukum tersangka untuk memastikan tidak ada keraguan dalam berkas dakwaan nanti.
“Dari adegan yang diperagakan, kami sudah mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kasus,” ucap Arwin.
Baca Juga: Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
Kasus ini pertama kali terungkap bukan dari laporan, melainkan dari kecurigaan para penghuni kos lain. Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa para saksi mencium bau aneh dan melihat kepulan asap hitam pekat dari kamar korban.
Ketika pintu kamar berhasil dibuka paksa, pemandangan mengerikan tersaji korban PA ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka bakar.
Penyelidikan polisi dengan cepat mengarah pada AMS, yang saat itu masih berstatus anggota Polri aktif, sebagai pelaku utama.
“Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah sebelum akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025,” kata Kapolres.
Tindakan brutal AMS membuatnya kehilangan seragam dan kehormatannya. Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Kini, sebagai warga sipil, ia harus menghadapi jerat hukum pidana. AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi Gas Bocor di Cianjur: Usai Ganti Tabung Langsung Nyalakan Kompor, Satu Keluarga Terbakar
-
Dedi Mulyadi 'Naksir' RSUD Kota Bogor, Dedie Rachim Beri Lampu Hijau Bersyarat
-
Kursi Tribrata 1 Digoyang, Isu Pergantian Kapolri Jadi Sinyal Kuat Tekanan Politik untuk Listyo
-
Misteri Inisial D dan S Menguat, Bursa Calon Kapolri Pengganti Listyo Sigit Mulai Memanas
-
Isu Panas Pergantian Kapolri, Pimpinan DPR Buka Suara: Belum Terima Surat Presiden
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BRI dan Kementerian UMKM Perkuat Pembiayaan KUR, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
Resmi Dihibahkan ke Pemprov Jabar, Teras Cihampelas Bandung Bakal Dibongkar Total
-
Dua Dekade Bangun Usaha Gula Merah, Rosidah Sukses Kembangkan UMKM Sumenep Berkat KUR BRI
-
Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib