-
TSI menyesalkan petisi online yang menyudutkan mereka soal kasus Kebun Binatang Bandung.
-
TSI menegaskan kasus korupsi melibatkan oknum, bukan badan hukum Taman Safari Indonesia.
-
Penutupan Kebun Binatang Bandung kewenangan Pemkot dan Polrestabes, bukan TSI.
SuaraJabar.id - Manajemen Taman Safari Indonesia (TSI) menyatakan penyesalan mendalam atas beredarnya petisi online melalui platform change.org yang dinilai menyudutkan dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terkait permasalahan di Kebun Binatang Bandung.
Dalam upaya meluruskan fakta dan mengembalikan informasi yang benar, TSI secara resmi mengeluarkan klarifikasi tegas mengenai isu-isu yang berkembang.
Corporate Communication Taman Safari Indonesia, Eko Maryadi, menjelaskan bahwa inti permasalahan kasus pidana korupsi yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung secara spesifik menyangkut dua oknum mantan pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Perkara ini, tegas Eko, berkaitan dengan dugaan kerugian negara akibat tidak dibayarkannya sewa lahan milik Pemerintah Kota Bandung.
Eko Maryadi menekankan pentingnya membedakan antara tanggung jawab individu dengan entitas hukum.
"TSI sebagai badan hukum sama sekali tidak terkait dengan proses persidangan perkara Tipikor yang didakwakan kepada mantan pengurus YMT atau Kebun Binatang Bandung," katanya dalam pesan yang diterima SuaraJabar, Rabu 24 September 2025.
Klarifikasi ini menjadi krusial untuk mencegah generalisasi yang keliru di mata masyarakat, terutama generasi milenial dan Gen Z yang kerap mengonsumsi informasi secara cepat dari berbagai platform digital.
"TSI berkomitmen menjaga integritasnya sebagai lembaga konservasi yang profesional," ucapnya.
Mengenai isu penutupan Kebun Binatang Bandung yang sempat menjadi sorotan publik, TSI juga memberikan penjelasan yang lugas.
Baca Juga: Alasan Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana
"Penutupan Kebun Binatang Bandung merupakan kewenangan Walikota Bandung dan Polrestabes Bandung, sebagaimana diberitakan media massa," ujar Eko.
Dalam hal ini, ia menegaskan bahwa TSI tidak terlibat dalam kebijakan tersebut.
Penjelasan ini menggarisbawahi bahwa keputusan operasional atau penutupan sebuah fasilitas publik berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat.
TSI, dalam konteks ini, tidak memiliki kapasitas hukum maupun wewenang untuk campur tangan dalam kebijakan tersebut.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi hukum, Taman Safari Indonesia menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"TSI mendukung proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dan mempercayai sepenuhnya pada proses hukum yang adil dan transparan," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana
-
Kubu Ridwan Kamil Tolak Mentah-mentah Tes DNA Ulang, Tuding Pihak Lisa Mariana Cuma Cari Sensasi
-
Polisi Bongkar Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Ibu dan Bayi yang Viral
-
Viral Potret Ibu Rini dan Bayinya Terbaring di Tahanan, Warganet: Hukum Tanpa Nurani?
-
5 Fakta Kunci Jelang Tes DNA Ridwan Kamil, Babak Penentuan Kasus Melawan Lisa Mariana
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Padi Reborn dan Vierratale Siap Ramaikan Livin Music Fest Bandung
-
Taman Safari Buka Suara soal Kasus Kebun Binatang Bandung, Tegaskan Tak Terlibat Korupsi
-
Polda Jabar Selidiki Keracunan Massal 301 Siswa di Cipongkor Bandung, Status KLB Ditetapkan
-
SPPG Cipongkor: Proyek Baru dengan Ambisi Besar, Tersandung Keteledoran Teknis
-
Keracunan Massal 301 Siswa, Program Makan Bergizi Gratis di Cipongkor Bandung Dihentikan