Andi Ahmad S
Senin, 29 September 2025 | 14:11 WIB
ilustrasi kekerasan seksual terjadi di Bekasi, Jawa Barat (freepik)
Baca 10 detik
  • Tokoh agama terkemuka Bekasi, MR (52), diringkus karena kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya sendiri.

  • MR dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara atas persetubuhan berulang kali terhadap korban.

  • Kasus berlangsung bertahun-tahun; pelaku memanipulasi korban dengan ancaman penghentian biaya sekolah.

Kapolres Mustofa juga meluruskan simpang siur informasi di media sosial.

"Perlu saya luruskan, tersangka ini sudah kami amankan sebelum ramai di publik, sebelum muncul di podcast dr. Richard. Kenapa kemarin-kemarin belum dirilis? Karena kami menguatkan keterangan saksi dan barang bukti terlebih dahulu," jelasnya.

Load More