- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
- Aksi kejahatan MR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun
- Salah satu korban yakni anak angkat MR
SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang tokoh agama di wilayah Kecamatan Babelan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Adapun korban dari pelaku MR ini adalah dua perempuan yang merupakan anak angkat serta keponakan pelaku sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra di Cikarang, Kamis 25 September 2025.
Ia menyatakan aksi kejahatan yang dilakukan MR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tindakan tersebut dimulai sejak kedua korban masih duduk di bangku SMP hingga kini sudah berstatus sebagai mahasiswi.
"Posisi MR sebagai tokoh agama yang dihormati membuat kedua korban merasa takut untuk berbicara, khawatir tidak ada yang akan mempercayai mereka," katanya.
Agta menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban yakni anak angkat MR memberanikan diri untuk melaporkan kejadian berulang tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.
Laporan tersebut turut menceritakan kronologis peristiwa kali terakhir yang dialami korban. Sehingga memutuskan untuk berani membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, korban yang baru selesai mandi kembali menjadi sasaran pelaku.
Namun, kejadian ini menjadi titik balik bagi korban untuk melarikan diri hingga berani melaporkan perbuatan MR ke polisi.
Baca Juga: 4 Fakta Miris di Balik Korupsi Berjamaah Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi
"Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka," katanya.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyelidikan hingga penyidikan seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara serta keterangan dari saksi-saksi.
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
AgenBRILink Jadi Jalan Ibu Rumah Tangga Bangun Usaha di Desa
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Cara Tepat Obati Luka Diabetes Agar Terhindar dari Ancaman Amputasi
-
Nama Aura Kasih Terseret Pusaran Korupsi Bank BJB, KPK Mulai Telusuri Aliran Dana dari RK
-
Daftar Lengkap UMK Jabar 2026: Kota Bekasi Paling Sultan, Daerah Kamu Berapa?
-
Antrean Mengular di Tol Japek, Polisi Terapkan Buka-Tutup Rest Area KM 57