- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
- Aksi kejahatan MR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun
- Salah satu korban yakni anak angkat MR
SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang tokoh agama di wilayah Kecamatan Babelan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Adapun korban dari pelaku MR ini adalah dua perempuan yang merupakan anak angkat serta keponakan pelaku sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra di Cikarang, Kamis 25 September 2025.
Ia menyatakan aksi kejahatan yang dilakukan MR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tindakan tersebut dimulai sejak kedua korban masih duduk di bangku SMP hingga kini sudah berstatus sebagai mahasiswi.
"Posisi MR sebagai tokoh agama yang dihormati membuat kedua korban merasa takut untuk berbicara, khawatir tidak ada yang akan mempercayai mereka," katanya.
Agta menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban yakni anak angkat MR memberanikan diri untuk melaporkan kejadian berulang tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.
Laporan tersebut turut menceritakan kronologis peristiwa kali terakhir yang dialami korban. Sehingga memutuskan untuk berani membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, korban yang baru selesai mandi kembali menjadi sasaran pelaku.
Namun, kejadian ini menjadi titik balik bagi korban untuk melarikan diri hingga berani melaporkan perbuatan MR ke polisi.
Baca Juga: 4 Fakta Miris di Balik Korupsi Berjamaah Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi
"Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka," katanya.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyelidikan hingga penyidikan seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara serta keterangan dari saksi-saksi.
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Rebutan Lahan Parkir Berujung Bentrok di Garut, Satu Orang Terkena Sajam
-
Sungai Cikole Mengering, Petani Sukabumi Temukan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia
-
Data Pemerintah Makin Terintegrasi, BSSN Tekankan Pentingnya Keamanan Siber
-
Jokowi: Politik Itu Soal Momentum, Sekarang Momentum untuk Tunjukkan KTA PSI
-
Peringati Bulan Bahasa, SMA Kemala Bhayangkara Gunungsindur Luncurkan Dua Buku Karya Siswa