- Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur
- Aksi kejahatan MR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun
- Salah satu korban yakni anak angkat MR
SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan seorang tokoh agama di wilayah Kecamatan Babelan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Adapun korban dari pelaku MR ini adalah dua perempuan yang merupakan anak angkat serta keponakan pelaku sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra di Cikarang, Kamis 25 September 2025.
Ia menyatakan aksi kejahatan yang dilakukan MR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Tindakan tersebut dimulai sejak kedua korban masih duduk di bangku SMP hingga kini sudah berstatus sebagai mahasiswi.
"Posisi MR sebagai tokoh agama yang dihormati membuat kedua korban merasa takut untuk berbicara, khawatir tidak ada yang akan mempercayai mereka," katanya.
Agta menjelaskan kasus ini terungkap setelah salah satu korban yakni anak angkat MR memberanikan diri untuk melaporkan kejadian berulang tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.
Laporan tersebut turut menceritakan kronologis peristiwa kali terakhir yang dialami korban. Sehingga memutuskan untuk berani membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, korban yang baru selesai mandi kembali menjadi sasaran pelaku.
Namun, kejadian ini menjadi titik balik bagi korban untuk melarikan diri hingga berani melaporkan perbuatan MR ke polisi.
Baca Juga: 4 Fakta Miris di Balik Korupsi Berjamaah Dana Desa Rp2,6 Miliar di Bekasi
"Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka," katanya.
Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyelidikan hingga penyidikan seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara serta keterangan dari saksi-saksi.
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku
-
Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
6 Fitur Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series yang Paling Berguna untuk Aktivitas Harian
-
Terorganisir! Polisi Ungkap Peran 13 Perusuh May Day Bandung: Ada Perencana Hingga Peracik Molotov