- Membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf
- Sebagian besar pendaki naik melalui pintu masuk Gunung Putri
- Larangan mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia
SuaraJabar.id - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki ilegal.
Dengan cara membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf di media sosial.
Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni di Cianjur, mengatakan puluhan orang pendaki ilegal terjaring petugas di sejumlah titik jalur pendakian dan langsung dibawa turun, karena pendakian ditutup selama pemulihan dan pemeliharaan ekosistem di TNGGP.
"Selama 10 hari penutupan sekitar 36 orang pendaki ilegal diturunkan petugas, mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung, dimana sebagian besar naik melalui pintu masuk Gunung Putri," katanya, Minggu (26/10).
Mereka yang terjaring dikenakan sanksi membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi pendakian serta dikenakan sanksi sosial membuat video permohonan maaf tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena sanksi lebih berat akan dikenakan.
Dimana sanksi berat tersebut, tutur dia, salah satunya larangan mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia, selain sanksi berat lainnya jika kembali melakukan pelanggaran.
"Setelah membuat pernyataan dan mendapat edukasi dari petugas puluhan pelanggar di pulangkan kembali ke kota asalnya masing-masing, dimana sebagian besar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama mendaki secara ilegal," katanya.
Untuk menekan pendakian ilegal selama penutupan, ungkap dia, pihaknya meningkatkan pengawasan dan patroli di sejumlah jalur pendakian, termasuk melibatkan masyarakat sekitar guna melapor atau melarang pendaki melanjutkan perjalanan.
Bahkan, sosialisasi terkait penutupan pendakian terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi milik Balai Besar TNGGP untuk dapat dipatuhi seluruh pendaki agar menahan diri sampai jalur kembali dibuka.
Baca Juga: Cianjur 'Terjebak' Status Siaga Bencana 7 Bulan Hingga April 2026
"Kami lakukan berbagai cara agar selama penutupan tidak ada lagi pendaki ilegal masuk kawasan taman nasional, penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem, terlebih banyaknya sampah yang disisakan pendaki harus dibersihkan," katanya.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup jalur pendakian dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan mulai 13 Oktober 2025 guna pemulihan ekosistem dan pemeliharaan di jalur pendakian dari sampah yang disisakan pendaki.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Samsung Galaxy S26 Ultra di Blibli untuk Dapatkan Harga Termurah
-
Nilai Saham Dinilai Belum Wajar, BRI Lakukan Buyback Fluktuatif Rp500 Miliar
-
Di Tengah Tekanan IHSG, BRI Tegaskan Fundamental Perbankan Nasional Tetap Kuat
-
Korupsi Makan Bergizi Gratis Memanas! Kejagung Isyaratkan Jumlah Tersangka Bakal Bertambah
-
Jeritan Emak-emak di DPRD Jabar: Kami Perjuangkan Hak Anak Miskin Masuk Sekolah Negeri