Andi Ahmad S
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:23 WIB
Ilustrasi rekayasa lalu lintas contraflow di ruas dari Jakarta menuju Bandung Jawa Barat. [Dok. Jasa Marga]
Baca 10 detik
  • Polres Karawang menerapkan sistem buka-tutup di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek untuk mencegah kemacetan panjang akibat antrean kendaraan yang melebihi kapasitas parkir demi kelancaran arus lalu lintas pemudik.

  • Polisi membatasi waktu istirahat pemudik maksimal tiga puluh menit di rest area guna menghindari penumpukan kendaraan serta menempatkan personel patroli untuk mengawasi durasi parkir agar fasilitas dapat digunakan bergantian.

  • Rekayasa lalu lintas contraflow diberlakukan dari KM 47 hingga KM 65 karena volume kendaraan telah melebihi ambang batas normal, sebagai langkah strategis Polres Karawang dalam mengurai kepadatan libur panjang.

SuaraJabar.id - Tepat pada Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025), volume kendaraan di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mengalami lonjakan signifikan.

Bagi masyarakat yang sedang dalam perjalanan liburan menuju Jawa Barat atau Jawa Tengah, harap waspada dan atur strategi perjalanan.

Titik krusial kemacetan saat ini terpantau berada di sekitar Rest Area KM 57, yang menjadi magnet bagi pemudik untuk beristirahat.

Menyikapi antrean kendaraan yang mengular hingga ke badan jalan tol, Polres Karawang mengambil langkah taktis.

Pihak kepolisian mulai memberlakukan skema pengaturan buka-tutup di Rest Area KM 57.

Langkah ini diambil untuk mencegah "ekor" antrean yang bisa memicu kemacetan parah di jalur utama tol.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, turun langsung memantau situasi di lapangan.

Berdasarkan data di lapangan, kapasitas maksimal rest area favorit ini adalah sekitar 600 kendaraan.

Uniknya, hingga Kamis siang, area parkir baru terisi sekitar 400 kendaraan.

Baca Juga: 5 Spot Wisata Hidden Gem dan Kuliner Viral di Subang untuk Libur Akhir Tahun 2025

Namun, antrean di pintu masuk sudah terjadi sejak pagi akibat tingginya animo pengendara yang ingin masuk secara bersamaan.

"Jika kapasitas rest area sudah mendekati penuh, maka akan kami lakukan penutupan sementara. Namun saat ini masih kami pantau dan belum dilakukan penutupan," kata AKBP Fiki Novian Ardiansyah dilansir dari Antara.

Demi keadilan dan kelancaran sirkulasi, Polres Karawang menerapkan aturan ketat. Rest area di masa puncak liburan seperti ini bukanlah tempat untuk nongkrong berlama-lama.

Waktu istirahat bagi setiap kendaraan dibatasi maksimal 30 menit.

Polisi tidak segan-segan melakukan patroli untuk menegur pengendara yang bandel.

"Kami tempatkan personel mobile untuk mengawasi area parkir, agar tidak ada kendaraan yang terlalu lama berhenti. Tujuannya supaya pemudik lain juga bisa memanfaatkan fasilitas rest area," tegas Kapolres.

Load More