- Oknum ASN berinisial E dari Disnaker Kota Banjar terbukti menyalahgunakan uang santunan kematian pekerja Bali.
- Tim pemeriksa merekomendasikan hukuman disiplin berat berupa pencopotan jabatan atau pemberhentian tidak dengan hormat.
- Rekomendasi sanksi berat tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Banjar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
SuaraJabar.id - Kasus dugaan penilapan uang santunan kematian pekerja menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Jawa Barat.
Oknum ASN berinisial E kini terancam sanksi disiplin berat setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana tersebut.
Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pemerintah Kota Banjar telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, tim merekomendasikan hukuman disiplin berat atas pelanggaran yang dilakukan.
Kasus ini berkaitan dengan uang jaminan kematian kerja milik seorang pekerja bernama Rahmat Ramdani, yang diketahui bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Bali.
Ketua Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin, Andi Bastian, mengatakan bahwa keputusan rekomendasi tersebut diambil setelah tim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan. Rekomendasi kami adalah hukuman disiplin berat,” tegas Andi Bastian kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, rekomendasi tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik yang memberatkan maupun meringankan, terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum ASN Disnaker tersebut.
Dalam rekomendasi yang diajukan, terdapat dua kemungkinan sanksi berat yang dapat dijatuhkan.
Pertama, pencopotan dari jabatan selama 12 bulan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan dalam jabatan yang sebelumnya diemban.
Baca Juga: Warga Ciamis Digegerkan Penemuan Mayat di Sungai Citanduy, Ternyata Sopir yang Hilang Sejak Minggu
Kedua, sanksi yang lebih berat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Rekomendasi tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Banjar, untuk diproses lebih lanjut melalui penerbitan surat keputusan resmi.
Menurut Andi, rekomendasi dari tim pemeriksa akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi Wali Kota sebelum menentukan sanksi akhir terhadap oknum ASN tersebut.
“Itu rekomendasi yang kami sampaikan untuk nantinya dibuatkan surat keputusannya oleh PPK. Wali Kota akan melihat terlebih dahulu rekomendasi yang kami sampaikan,” jelasnya.
Keputusan akhir mengenai nasib oknum ASN tersebut kini berada di tangan Wali Kota Banjar sebagai pejabat pembina kepegawaian.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut penyalahgunaan dana santunan kematian pekerja, yang seharusnya diberikan kepada ahli waris korban.
Tag
Berita Terkait
-
Warga Ciamis Digegerkan Penemuan Mayat di Sungai Citanduy, Ternyata Sopir yang Hilang Sejak Minggu
-
Sempat Dihentikan Gara-Gara Asusila, Cosplayer Jurig Asia Afrika Bandung Kini Boleh Tampil Lagi
-
Viral Video Dedi Mulyadi Bagi Program Tebus Murah Motor, Diskominfo Jabar: Rekayasa AI
-
Stok BBM dan LPG Aman! Pemkot Banjar Siapkan 'Jalur Energi' Lancar untuk Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Mudik Lebaran 2026, Waspada! Ini Titik Rawan Bencana di Jalur Ciamis
-
Mudik Lebaran ke Pangandaran? Pemkab Siagakan Puskesmas dan Ambulans 24 Jam di Jalur Wisata
-
Curi 420 Ayam Petelur Senilai Rp147 Juta, Tiga Pelaku di Ciamis Dibekuk Polisi
-
Oknum ASN Disnaker Banjar Diduga Gelapkan Santunan Kematian Pekerja, Terancam Dipecat
-
Pembacokan 5 Jukir di Depan Minimarket Sukabumi, Polisi Dalami Motif dan Identitas Pelaku