Andi Ahmad S
Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad di Cibinong, Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memeriksa Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bogor Andri Zulfikar terkait laporan dugaan penyimpangan tugas.
  • Pemeriksaan resmi tersebut menyebabkan Andri Zulfikar harus meninggalkan aktivitas kedinasannya di kantor Cibinong sejak beberapa waktu lalu.
  • Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad membenarkan proses pemeriksaan internal itu dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung.

SuaraJabar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Andri Zulfikar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan menyusul masuknya laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang mengarah pada pejabat di lingkungan Kejari Kabupaten Bogor tersebut.

Akibat dari proses klarifikasi dan pemeriksaan yang tengah berjalan di tingkat pusat, Andri Zulfikar harus meninggalkan pekerjaannya untuk sementara waktu.

Ia tidak melakukan aktivitas kedinasan sehari-hari di kantor Kejari Kabupaten Bogor yang berlokasi di Cibinong, ibu kota Kabupaten Bogor, dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad, membenarkan perihal ketidakhadiran bawahannya tersebut di Cibinong.

Denny menyampaikan bahwa keberadaan Kasi Pidsus di Kejaksaan Agung merupakan bagian dari prosedur resmi internal guna menindaklanjuti dan mengklarifikasi laporan yang diterima oleh institusi korps Adhyaksa.

Mengenai situasi ini, Denny Achmad secara langsung memberikan penjelasan resmi terkait status dan keberadaan bawahannya di Kejagung.

"Saat ini sedang melaksanakan tugas khusus di Kejaksaan Agung sehubungan dengan adanya pelaporan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan," kata Denny, kepada wartawan, belum lama ini.

Andri Zulfikar sendiri tercatat baru menjabat sebagai Kasi Pidsus di Kejari Kabupaten Bogor selama kurang lebih lima bulan.

Baca Juga: Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus merupakan jabatan strategis yang menangani berbagai penanganan perkara korupsi serta kejahatan khusus lainnya di wilayah Kabupaten Bogor.

Meskipun membenarkan adanya proses pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan kerjanya, Kajari Kabupaten Bogor Denny Achmad tidak memberikan rincian lebih detail mengenai bentuk dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Selain itu, materi pemeriksaan maupun kegiatan kedinasan yang menjadi fokus evaluasi tim Kejaksaan Agung juga tidak dibeberkan ke publik.

Denny menegaskan bahwa seluruh rentetan proses klarifikasi, pendalaman materi, hingga mekanisme pemeriksaan sepenuhnya berada di bawah wewenang dan kewenangan jajaran pengawasan Kejaksaan Agung.
Pihak Kejari Kabupaten Bogor tidak mengintervensi atau mencampuri ranah pemeriksaan internal tersebut demi menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan memberikan dukungan penuh," tukasnya.

Load More