Keluarga dari narapidana saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin pada momen Hari Raya Idul Fitri di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)
Baca 10 detik
- Kanwil Ditjenpas Jabar mengajukan 1.454 narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh amnesti pada tahun 2026.
- Sebanyak 1.100 narapidana berusia 18 hingga 40 tahun mengikuti amnesti kebangsaan dan wajib menjalani pendidikan khusus.
- Sebanyak 354 narapidana kategori kemanusiaan seperti lanjut usia dan sakit berkepanjangan akan langsung bebas.
Ia menegaskan, pengajuan amnesti tersebut dilakukan pada 2026. Saat ini, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih menunggu keputusan serta ketentuan lebih lanjut dari pemerintah, terutama terkait mekanisme pelaksanaan pendidikan bagi penerima amnesti kebangsaan.
“Untuk juklak dan juknisnya kami sedang menunggu dari pemerintah,” ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kirim 63 Duta Muda, Indonesia Siap Bersaing Lawan China dan Singapura di IMSO ke-23
-
Dedi Mulyadi Bantah Proyek Data Center Rp3,5 Triliun di Jatiluhur Terkendala Birokrasi
-
Dave Laksono: Reshuffle Kabinet Bagian dari Evaluasi dan Penataan
-
Bupati Karawang Tegaskan Mutasi ASN Tanpa Pungutan: Tak Ada Jual-Beli Jabatan
-
Dua Pelajar Terseret Ombak di Pantai Istiqomah, Satu Selamat, Satu Masih Dicari