Ronald Seger Prabowo
Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:07 WIB
Keluarga dari narapidana saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin pada momen Hari Raya Idul Fitri di Kota Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan)
Baca 10 detik
  • Kanwil Ditjenpas Jabar mengajukan 1.454 narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memperoleh amnesti pada tahun 2026.
  • Sebanyak 1.100 narapidana berusia 18 hingga 40 tahun mengikuti amnesti kebangsaan dan wajib menjalani pendidikan khusus.
  • Sebanyak 354 narapidana kategori kemanusiaan seperti lanjut usia dan sakit berkepanjangan akan langsung bebas.

Ia menegaskan, pengajuan amnesti tersebut dilakukan pada 2026. Saat ini, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih menunggu keputusan serta ketentuan lebih lanjut dari pemerintah, terutama terkait mekanisme pelaksanaan pendidikan bagi penerima amnesti kebangsaan.

“Untuk juklak dan juknisnya kami sedang menunggu dari pemerintah,” ucapnya.

Load More