- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menghentikan seluruh aktivitas pendakian gunung dan hutan pada 1 September 2026.
- Kebijakan pelarangan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi tingginya risiko kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
- Pemerintah daerah dan instansi terkait diminta memperketat pengawasan, meningkatkan edukasi, serta memperkuat koordinasi mitigasi bencana.
SuaraJabar.id - Pemprov Jawa Barat menghentikan seluruh aktivitas pendakian gunung dan hutan selama musim kemarau. Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipasi untuk menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 116/KH.02.04.03/ASDA EKBANG tentang Larangan Pendakian Gunung/Hutan di Wilayah Jawa Barat Selama Musim Kemarau.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan kondisi kering saat musim kemarau membuat kawasan pegunungan dan hutan lebih rentan terbakar. Aktivitas manusia, termasuk pendakian, dinilai dapat meningkatkan risiko munculnya titik api.
“Salah satu yang memantik terjadinya kebakaran gunung atau hutan di wilayah Jawa Barat adalah aktivitas pendakian. Serta kerentanan alam di musim kemarau,” kata Dedi melansir Harapanrakyat--jaringan Suara.com, Selasa (1/9/2026).
Melalui kebijakan itu, pemerintah kabupaten/kota, pengelola taman nasional, serta instansi terkait diminta memperketat pengawasan di seluruh akses menuju kawasan gunung dan hutan.
“Melarang semua aktivitas pendakian gunung maupun hutan dan lainnya yang berisiko memantik terjadinya bencana kebakaran, selama musim kemarau di Jawa Barat,” ujarnya.
Dedi juga meminta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan lereng gunung meningkatkan kewaspadaan serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Selain pengawasan, pemerintah daerah diminta memperkuat edukasi kepada masyarakat dan membangun koordinasi cepat untuk mengantisipasi apabila muncul titik api.
“Melaksanakan koordinasi yang baik dan cepat dengan jajaran Pemerintah Daerah setempat. Dalam rangka langkah mitigatif agar tidak terjadi kebakaran gunung maupun hutan di Jawa Barat,” tuturnya.
Baca Juga: Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
Kebijakan tersebut diberlakukan selama musim kemarau sebagai upaya menjaga kawasan hutan, pegunungan, dan ekosistem Jawa Barat dari ancaman kebakaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
BRI dan Holding UMi Dorong Jutaan Pelaku Usaha Ultra Mikro Naik Kelas
-
Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan
-
Sindiran Pelatih Persib Usai Takluk di GBK: Persija Rayakan Kemenangan Seperti Juara Liga Champions
-
Tati Purwanti Kembangkan Bubur Cirebon di Taipei, Tumbuh Bersama Dukungan BRI
-
Jaga Kondusivitas Laga Persib-Persija, Kapolda Jabar Perintahkan Siaga Satu