Andi Ahmad S
Senin, 28 September 2026 | 17:18 WIB
Kondisi Lapas Kelas AII Cibinong di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026). (ANTARA)
Baca 10 detik
  • Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan lembaganya terus memantau dugaan korupsi di Lapas Cibinong pada Senin di Jakarta.
  • KPK menyatakan terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait kasus tersebut.
  • Ombudsman RI sebelumnya menemukan fasilitas apartemen dalam sidak pada 23 September 2026 yang berujung penonaktifan pejabat lapas.

SuaraJabar.id - Desakan masyarakat agar dugaan praktek korupsi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, disapu bersih akhirnya mendapat perhatian serius.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa pihak mereka sedang mengawasi secara ketat perkembangan isu tersebut.

Sinyal hijau pengawasan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Di hadapan awak media di Jakarta pada Senin, Setyo menegaskan commitment lembaganya.

"KPK terus memantau isu Lapas Cibinong," kata Setyo, dilansir dari Antara, Senin (28/9/2026).

Selain itu, Setyo mengatakan KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan Ombudsman RI (ORI) dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

“KPK terbuka untuk berkoordinasi dengan ORI dan Kemenimipas,” katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaga antirasuah tersebut sebelumnya telah membuat kajian pencegahan korupsi yang mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan lapas.

Titik rawan tersebut, kata dia, seperti pungutan liar, suap, penyalahgunaan anggaran dan kewenangan, pengadaan barang dan jasa, hingga risiko adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan pihak terkait bahwa pemberian fasilitas di luar standar Kemenimipas berpotensi membuka ruang terjadinya transaksi antara warga binaan dengan petugas lapas.

Baca Juga: Kasus Lapas Cibinong Disorot, Pakar Dorong Pengawasan Nasional Diperketat

“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” kata Budi.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026. Ombudsman RI menemukan fasilitas berstandar apartemen di lapas tersebut.

Ombudsman RI kemudian melakukan konferensi pers pada 24 September 2026 untuk mengungkapkan hasil temuan dalam sidak Lapas Cibinong. Di sisi lain, pejabat Kemenimipas hingga anggota DPR RI merespons temuan Ombudsman RI.

Menteri Imipas Agus Andrianto hingga Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto kemudian mengunjungi Lapas Cibinong pada 25 September 2026.

Pada 26 September 2026, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan pihaknya menonaktifkan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural lapas tersebut.

Temuan Ombudsman RI tersebut kemudian membuat Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong nonaktif pada 28 September 2026.

Load More