Andi Ahmad S
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 18:55 WIB
Ilustrasi warga Sukabumi Gugat BNN [Antara
Baca 10 detik
  • Casriah menggugat BNN dan Kejaksaan Negeri Sukabumi di PN Cibadak pada Jumat, 2 Oktober 2026.
  • Gugatan dilayangkan karena BNN menyita sertifikat tanah jaminan utang Arifin yang dipegang Casriah senilai Rp1,65 miliar.
  • Penyitaan terjadi setelah Arifin ditangkap terkait kasus narkotika sebelum masa perjanjian utang tiga tahun berakhir.

Arifin kemudian meminjam uang kepada Casriah. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah. Kesepakatannya, apabila dalam tiga tahun utang tidak dilunasi, tanah dan bangunan tersebut menjadi milik Casriah.

Bukan, sertifikat milik Tergugat yaitu Pak Aripin. Bu Casriah punya uang Rp1 miliar 650 juta. Ketika Ibu Casriah mengeluarkan uang kepada Pak Aripin, Pak Aripin menyerahkan sertifikat sebagai jaminan," jelasnya.

Sandi menegaskan selama berada dalam penguasaan Casriah, sertifikat tersebut tidak digunakan untuk keperluan lain.

"Jadi sertifikat tersebut selama ada di tangan klien kami itu tidak digunakan apa-apa, hanya diamankan saja. Disimpan saja di lemarinya, menunggu tiga tahun," ujarnya.

Menurut Sandi, kesepakatan tersebut juga dituangkan secara tertulis dan akan dijadikan salah satu bukti dalam persidangan.

Objek dalam Sertifikat Nomor 1456 tersebut memiliki luas tanah sekitar 719 meter persegi. Namun, meski telah memberikan uang Rp1,65 miliar, Casriah disebut belum menguasai tanah maupun rumah yang menjadi objek kesepakatan.

Sandi mengatakan uang Rp1,65 miliar tersebut tidak diberikan sekaligus. Pemberian dilakukan dalam beberapa tahap hingga mencapai jumlah tersebut.

"Uang Rp1,65 miliar tidak sekaligus ngasih, bertahap begitu. Karena Bu Casriah juga kalau untuk cari uang sebesar itu kan tidak langsung ada, bertahap beberapa tahapan sehingga mencapai 1,650," katanya.

Kepercayaan kepada Arifin serta adanya sertifikat sebagai jaminan menjadi alasan Casriah memberikan uang tersebut. Namun, sampai perkara tersebut bergulir di pengadilan, Sandi menyebut kliennya belum pernah menerima pengembalian uang dari Arifin.

Baca Juga: Mayat Terbungkus Karung di Kolong Jembatan Tol Bocimi, Diduga Korban Pembunuhan

Hal itu, kata dia, juga disampaikan dalam proses mediasi. Saat ditanyakan apakah Casriah pernah menerima uang pengembalian, kliennya disebut menjawab belum pernah menerima uang satu rupiah pun.

"Belum pernah sama sekali," katanya.

Sandi mengklaim jawaban tersebut tidak dibantah pihak tergugat saat proses mediasi.

Dalam proses mediasi, Sandi juga mengaku memperoleh informasi mengenai penggunaan uang Rp1,65 miliar tersebut. Menurut dia, kuasa hukum Arifin menyampaikan uang itu digunakan untuk usaha dan uang muka pembelian dua unit mobil.

Sandi mengatakan kendaraan tersebut juga disebut telah disita Kejaksaan.

"Maka saya nanti minta kepada Majelis Hakim bisa menghadirkan bukti-bukti itu, termasuk sertifikat juga," ujarnya.

Load More