Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 02 Oktober 2026 | 19:27 WIB
Ketua Umum DPN PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • DPN PERADI Profesional menggandeng Universitas Indonesia untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat di Jakarta pada Oktober 2026.
  • Program yang diikuti sekitar 600 peserta ini bertujuan memperbaiki kualitas pembentukan kompetensi serta karakter calon advokat.
  • PERADI Profesional berencana memperluas jaringan kemitraan program profesi serupa ke berbagai kota besar di Indonesia.

PKPA yang digelar PERADI Profesional bersama UI kali ini diikuti sekitar 600 peserta. Jumlah tersebut, menurut Harris, menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk menjaga kualitas pembelajaran.

Karena itu, PERADI Profesional berupaya memperkuat materi serta menghadirkan pengajar yang memiliki kompetensi sesuai bidang yang diajarkan.

“Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan,” kata Harris.

Materi PKPA juga akan disesuaikan dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan. Menurut Harris, dinamika regulasi menuntut pendidikan profesi advokat terus diperbarui.

“Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,” tuturnya.

Bidik Program Profesi di Kampus

Dalam jangka panjang, PERADI Profesional berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi tidak berhenti pada penyelenggaraan PKPA. Kerja sama tersebut diharapkan dapat berkembang menjadi program profesi advokat yang terintegrasi dengan lingkungan perguruan tinggi.

“Nanti pada akhirnya pendidikan khusus profesi advokat ini harapan kami dari PERADI Profesional itu bisa ditingkatkan menjadi program profesi advokat yang ada di perguruan tinggi. Karena ini pendidikan profesi,” ujar Harris.

Menurut dia, organisasi advokat dan perguruan tinggi memiliki peran yang saling melengkapi. Kampus dapat memperkuat aspek akademik, sedangkan organisasi profesi memberikan perspektif mengenai praktik dan kebutuhan profesi advokat.

Baca Juga: BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat

Karena itu, pendidikan calon advokat tidak cukup hanya membekali peserta dengan teori hukum. Harris menekankan pentingnya tiga aspek utama, yakni etika profesi, integritas, dan kemampuan beracara.

“Etika profesi, integritas dan kemampuan mereka beracara,” katanya.

Kemampuan beracara tersebut mencakup aspek litigasi maupun nonlitigasi. Bekal tersebut dinilai penting agar calon advokat memahami tanggung jawab profesional ketika nantinya memberikan jasa hukum kepada masyarakat.

Pembukaan PKPA hasil kerja sama PERADI Profesional dan UI dijadwalkan berlangsung Sabtu (3/10/2026) di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba, Jakarta.

Kerja sama tersebut menjadi tahap awal agenda PERADI Profesional memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi, dengan target menjangkau kota-kota besar hingga berbagai daerah di Indonesia.

Load More